ESDM Pastikan Perdagangan Karbon pada PLTU Tak Kerek Tarif Listrik

Muhamad Fajar Riyandanu
24 Januari 2023, 15:43
perdagangan karbon, emisi karbon, pltu
Katadata/Muhammad Fajar Riyandanu
Ilustrasi PLTU. Pemerintah akan menerapkan perdagangan karbon di sektor pembangkitan listrik, khususnya PLTU, mulai tahun ini.

Kementerian ESDM menegaskan pelaksanaan perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik tahun ini, terutama pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, tidak akan berpengaruh pada pergerakan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Sehingga, tarif listrik di lingkup industri maupun rumah tangga tidak akan naik.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa perdagangan karbon di sektor ketengalistrikan tak mengganggu besaran hitungan keekonomian produksi listrik dari 99 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang mengikuti mekanisme ini.

Advertisement

“Saya sampaikan ini angkanya cukup bersahabat. Peningkatan efisiensi ini tidak memerlukan biaya, sehingga tidak akan menaikan BPP listrik di pembangkit tersebut,” kata Dadan saat ditemui wartawan di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, pada Selasa (24/1).

Mekanisme perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik yang dimulai awal 2023 diharap bisa menurukan emisi karbon dan gas rumah kaca sebesar 500 ribu ton dalam periode Januari-Desember tahun ini.

Pelaksanaan perdagangan karbon itu diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri ESDM pada akhir Desember 2022.

Permen ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Penetapan Batas Emisi PLTU

Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022 mengatur sejumlah hal teknis ihwal implementasi perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik. Satu diantaranya adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement