Pro Kontra Power Wheeling: Didukung DPR, Ditentang MPR hingga Kemenkeu

Muhamad Fajar Riyandanu
24 Januari 2023, 18:43
power wheeling, ruu ebt, ruu ebet, ebt
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi jaringan listrik PLN.

Komisi VII DPR mendorong agar power wheeling tetap dimasukan dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan atau RUU EBET. Langkah ini berkebalikan Kementerian ESDM yang menghapus power wheeling dari daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa power wheeling memiliki peran penting dalam mengakselerasi pemanfaatan listrik dari energi baru dan terbarukan (EBT).

Melalui implementasi power wheeling, sumber listrik EBET yang diproduki oleh swasta bisa didistribusikan kepada pelanggan industri maupun rumah tangga menggunakan jaringan atau transmisi listrik milik PLN tanpa harus membangun transmisi pribadi perusahaan.

Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi PLN secara langsung.

"Misal ada entitas yang membuat pembangkit listrik tenaga surya, mereka harus buat transmisi lagi. Kami harapkan transmisi eksisting milik PLN bisa digunakan," kata Maman saaat Rapat Kerja dengan Kementerian ESDM pada Selasa (24/1).

Maman menilai bahwa penerapan power wheeling dapat menjadi peluang bisnis baru bagi PLN lewat keuntungan yang diperoleh dari penyewaan jaringan listrik. "Pada saat entitas itu sudah mulai membangun pembangkit EBT, dia bingung mentransfer listriknya, akhirnya harus membangun transmisi lagi," ujarnya.

Komisi Energi DPR bersama Kementerian ESDM dijadwalkan bakal membentuk Panitia Kerja atau Panja untuk menggodok DIM RUU EBET. Satu poin yang akan dibahas secara mendalam yakni usulan pengadaan power wheeling.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa sikap pemerintah tetep menganulir power wheeling dalam RUU EBET. "Sudah jelas, posisi pemerintah gak ada power wheeling. Itu sudah masuk di dalam DIM," kata Arifin saat ditemui selepas Raker.

Kementerian ESDM sepakat untuk menghapus usulan skema power wheeling di dalam RUU EBET sembari memberikan penegasan kepada PLN untuk melaksanakan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang berorientasi kepada pemanfataan energi hijau.

"Tapi ada kewajiban untuk menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem jaringan. Itu kewajiban itu harus dilaksanakan," ujarnya.

Menanggapi adanya usulan Komisi VII DPR yang mendorong aturan power wheeling di RUU EBET, Arifin menyampaikan hal tersebut akan secara khusus dibahas di dalam agenda Panja. "Ya nanti saja tunggu di dalam panja," kata Arifin.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...