Kementerian ESDM Usulkan Sistem Kuota dalam Revisi Permen PLTS Atap

Muhamad Fajar Riyandanu
20 Februari 2023, 17:48
PLTS Atap, permen esdm,
SUN Energy
PLTS atap.

Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) memasuki tahap finalisasi antara Kementerian ESDM dan PLN.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, menyampaikan bahwa poin penting yang menjadi topik bahasan ESDM dan PLN adalah mengenai rencana penerapan sistem kuota dalam pengembangan PLTS atap.

Penerapan sistem kuota pengembangan PLTS atap merupakan ketentuan baru untuk merespons isu pembatasan kapasitas instalasi daya PLTS atap maksimal 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang dari pelanggan rumah tangga maupun industri oleh PLN.

Mekanisme tersebut memungkinkan para konsumen terbebas dari batasan kapasitas instalasi per pelanggan. Peniadaan batasan kapasitas ini bertujuan untuk memberikan kesempatan luas bagi konsumen untuk memasang PLTS atap.

Kapasitas instalasi yang semula paling tinggi 100% dari daya langganan menjadi tak berlaku sepanjang masih tersedia kuota. Alhasil, meski batasan kapasitas instalasi daya PLTS telah dihapus, para konsumen akan diberikan kuota maksimal berupa batasan kapasitas per pelanggan

"Bagaimana cara menghitung kuotanya, itu yang sedang kami dalami saat rapat tadi pagi. Maka harus balik lagi dengan PLN supaya jelas kalau nanti kuotanya. Kuotanya itu menjanjikan atau enggak," kata Dadan saat ditemui di kantor Kementerian ESDM pada Senin (20/2).

Kementerian ESDM bakal menemui PLN untuk menetapkan kuota pengembangan PLTS atap. Usulan penentuan kuota pun beragam, terbuka kemungkinan kuota ditetapkan per wilayah, per sub sistem maupun per klaster pelanggan.

"Nah ini yang harus dipastikan apa kriterianya, apakah itu per sistem atau per sub sistem atau per klaster. Mudah-mudahan ini gak lama ini teknis," ujar Dadan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...