IPP Berharap Perdagangan Karbon di PLTU Tak Kerek Tarif Listrik

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Februari 2023, 17:54
perdagangan karbon, pltu, pembangkit listrik, tarif listrik, bpp listrik
123RF
Ilustrasi emisi karbon.

Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia atau APLSI menyambut positif implementasi perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik, khususnya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, yang mulai berjalan pada akhir Februari 2023.

Ketua Umum APLSI, Arthur Simatupang, mengatakan pihaknya tak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan atas pelaksanaan perdagangan karbon yang berpotensi memicu pergerakan pada biaya pokok penyediaan (BPP) listrik, dan pada akhirnya tarif listrik.

Arthur mengatakan, sejumlah perusahaan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) telah bersiap untuk menyambut kebijakan perdagangan karbon. Persiapan tersebut tercermin dari alokasi tambahan investasi pada PLTU milik perusahaan.

Menurut Arthur, para pelaku usaha telah berupaya untuk mengurangi keluaran emisi gas rumah kaca dari hasil pembakaran batu bara di PLTU. Beberapa upaya yang telah dilakukan yakni pengurangan komposisi bahan bakar batu bara dengan biomassa atau co-firing.

Selain itu, perusahaan juga memperbaharui teknologi boiler hingga pemasangan perangkat sistem pemantauan emisi berkelanjutan atau continuous emission monitoring systems (CEMS).

"Dampak ke BPP belum kami hitung, tapi kami justru ada upaya dari sisi operasional dengan mengantisipasi tingkat emisi lebih awal," kata Arthur saat ditemui selepas agenda peluncuran Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik di Kementerian ESDM pada Rabu, (22/02).

Sebagai informasi, boiler adalah peralatan utama pada PLTU yang berfungsi mengubah air dari fasa cair menjadi fasa uap yang memiliki tekanan dan suhu tertentu untuk menggerakan turbin.

Sementara CEMS adalah sistem yang mengukur laju emisi dan konsentrasi gas, partikulat, dan polutan lainnya dalam sumber emisi, cerobong asap pembangkit listrik, proses industri, dan pengolahan limbah.

CEMS merupakan teknologi pengawasan dan pemantauan real-time pada cerobong untuk memastikan emisi dapat dikontrol secara ketat sesuai dengan standar emisi yang diizinkan.

Arthur mengatakan, para pelaku usaha kini tengah berupa untuk menjaga keluaran emisi gas rumah kaca PLTU di bawah batas atas yang telah ditetapkan. Ketetapan teknis batas atas diatur di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 14 tahun 2023.

Kepmen tersebut merupakan aturan lanjutan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur sejumlah hal teknis ihwal implementasi perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik, satu diantaranya yakni persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca pelaku usaha atau PTBAE-PU.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...