Pro Kontra Power Wheeling di RUU EBET di Tengah Kelebihan Listrik PLN

Muhamad Fajar Riyandanu
27 Februari 2023, 18:22
power wheeling, pln, listrik, kelebihan listrik,
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi jaringan listrik.

Penghapusan usulan skema power wheeling di daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan atau RUU EBET dengan dalih PLN sedang mengalami kelebihan pasokan atau oversupply listrik dinilai tidak relevan dengan kondisi serapan listrik domestik yang terus melonjak.

Institute for Essential Services Reform (IESR) beranggapan bahwa kondisi kelebihan pasokan listrik yang terjadi pada PLN tidak akan berlangsung secara terus-menerus.

Penghapusan skema power wheeling juga dilihat sebagai langkah mundur dalam menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang menjadi 1800 terawatt jam (TWh) pada 2060. Angka ini setara lima kali lipat dari kapasitas listrik di tahun 2021 sebesar 300 TWh,

"Hari ini memang terjadi oversupply, tetapi kondisi itu mungkin akan teratasi pada 2025 atau 2026 seiring naiknya permintaan listrik," kata Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, dalam diskusi publik bertajuk Pojok Energi Belat Belit RUU EBET pada Senin (27/2).

Power wheeling awalnya masuk dalam rancangan RUU EBET yang dirilis Kementerian ESDM. Usulan tersebut kemudian mendapat mendapat catatan khusus dari Kementerian Keuangan yang menyebut implementasi power wheeling tidak sejalan dengan kondisi PLN yang saat ini mengalami kelebihan pasokan atau oversupply listrik.

Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi PLN secara langsung. Mekanisme ini memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...