Pemerintah akan Atur Kuota Untuk Jamin Penggunaan PLTS Atap Pribadi

Muhamad Fajar Riyandanu
1 Maret 2023, 19:30
plts atap, revisi permen esdm plts atap, kementerian esdm
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Kementerian ESDMakan menerapkan mekanisme kuota kepada pengguna pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dari sektor rumah tangga hingga industri. Hal ditujukan untuk menjamin pemasangan pembangkit energi bersih itu sesuai kebutuhan dan khusus pada penggunaan pribadi.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Andriah Feby Misna, mengatakan ketetapan tersebut akan diatur di dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Feby menjelaskan, regulasi terbaru itu memungkinkan para konsumen terbebas dari batasan kapasitas instalasi per pelanggan dari PLN. Peniadaan batasan kapasitas ini bertujuan untuk memberikan kesempatan luas bagi konsumen untuk memasang PLTS atap.

"Mereka bisa pasang tanpa ada pembatasan kapasitas selama mereka tidak ekspor dan kuotanya masih sesuai," kata Feby saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu (1/3).

Penerapan sistem kuota yang ditentukan oleh PLN bertujuan untuk menyesuaikan kapasitas transmisi PLN untuk mengakomodir listrik dari energi baru terbarukan. Lewat mekanisme kuota, para pengguna PLTS atap tidak bisa mengekspor atau menjual listrik ke PLN.

Adapun dokumen revisi Permen tersebut masih dibahas untuk untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Infrastruktur dari PLN untuk yang intermiten itu kan juga masih terbatas, jadi kuota listrik PLTS atap disesuaikan berapa yang bisa masuk di sistem PLN," ujar Feby.

Kementerian ESDM bakal menemui PLN untuk menetapkan kuota pengembangan PLTS atap. Usulan penentuan kuota pun beragam, terbuka kemungkinan kuota ditetapkan per wilayah, per sub sistem maupun per klaster pelanggan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...