Regulasi Segera Disahkan, Ini Aturan Main Implementasi Kuota PLTS Atap

Muhamad Fajar Riyandanu
15 Maret 2023, 18:41
plts atap, kementerian esdm, pln
SUN Energy
PLTS atap.

Pemerintah akan segera mengesahkan regulasi tentang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap seiring dengan Kementerian ESDM dan PLN yang sudah mulai sejalan. Aturan baru itu akan mengatur mekanisme kuota kepada pengguna PLTS atap dari sektor rumah tangga hingga industri.

Ketetapan tersebut bakal diatur di dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

“Jadi sudah ada pembicaraan dengan PLN, supaya itu segera dijalankan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Parada Hutajulu, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu (15/3).

Jisman menjelaskan, pengaturan mengenai pelaksanaan mekanisme kuota sudah masuk dalam tahap finalisasi. Penerapan sistem kuota yang ditentukan oleh PLN bertujuan untuk menyesuaikan kapasitas transmisi PLN untuk mengakomodir listrik dari energi baru terbarukan.

Lewat mekanisme kuota, para pengguna PLTS atap tidak bisa mengekspor atau menjual listrik ke PLN. “Lagi dibahas. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujar Jisman.

Lewat regulasi terbaru itu, para konsumen terbebas dari batasan kapasitas instalasi per pelanggan dari PLN. Peniadaan batasan kapasitas ini bertujuan untuk memberikan kesempatan luas bagi konsumen untuk memasang PLTS atap.

Pendek kata, konsumen dapat menginstal PLTS atap tanpa ada pembatasan kapasitas selama para pengguna tidak melakukan ekspor daya listrik ke jaringan PLN dan kuota yang diberikan masih tersedia.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...