Konversi Motor Listrik Tahun Ini Berpotensi Tekan Impor BBM 20.000 KL

Muhamad Fajar Riyandanu
4 April 2023, 12:56
konversi motor listrik, subsidi motor listrik, impor bbm, konsumsi bbm
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Mekanik melakukan perakitan akhir komponen listrik sebuah sepeda motor konvensional atau motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di SporaEV Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (7/3/2023).

Kementerian ESDM menghitung ada potensi pengurangan impor BBM sebesar 20.000 kiloliter (KL) apabila program konversi motor listrik sebanyak 50.000 unit pada 2023 berjalan secara menyeluruh. Penghematan impor BBM tersebut setara dengan penghematan devisa negara hingga US$ 10 juta atau Rp 149 miliar.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, mengatakan insentif untuk program konversi motor listrik disalurkan secara bertahap dalam dua periode, yakni pada 2023 dan 2024. Total kuota konversi 200.000 sepeda motor BBM menjadi motor lisrik dengan insentif Rp 7 juta per unit.

Advertisement

"Target penerimaan bantuan konversi dari pemerintah tahun ini sebanyak 50.000 unit dan tahun depan akan ditingkatkan menjadi 150.000 unit," kata Dadan saat menyempaikan paparannya di acara 'Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik' pada Selasa (4/4).

Lebih lanjut, Dadan juga menyampaikan adanya potensi penghematan kompensasi subsidi Pertalite sebesar Rp 18,6 miliar per tahun yang timbul dari pelaksanaan 50.000 konversi motor listrik. Dari sisi pengguna atau penerima insentif, akan ada penghematan biaya bahan bakar hingga Rp 2,77 juta per tahun bagi masyarakat.

Aktualisasi program konversi 50.000 motor litrik juga bisa menekan kelebihan pasokan listrik PLN dengan penambahan konsumsi listrik sebesar 15,25 giga watt hour (GWh) per tahun.

Regulasi mengenai penyaluran insentif konversi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis baterai.

Aturan tersebut mengatur program insentif ini menyasar kepada sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 sentimeter kubik (CC) sampai dengan 150 CC. Regulasi tersebut juga mengatur ongkos konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk motor berkapasitas mesin 110 CC sampai 150 CC.

Pada Pasal 3, nilai potongan biaya konversi sebesar Rp 7 juta untuk setiap unit sepeda motor konversi. "Kami berharap tahun depan dengan berkembangnya dari sisi pabrikasi, dan dari sisi penyediaan komponen, maka biaya total dari biaya konversi ini bisa diturunkan," ujar Dadan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement