Ekspor Impor Listrik PLTS Atap Dihapus, Ini Dampaknya ke Pelanggan

Muhamad Fajar Riyandanu
25 Mei 2023, 17:30
plts atap, plts
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menganggap revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang menghapus ketentuan ekspor-impor atau eksim listrik berpotensi menghambat pemasangan PLTS atap dan pencapaian target bauran energi bersih Indonesia.

Penghapusan skema eksim listrik PLTS atap dapat mengikis keekonomian PLTS atap skala rumah tangga sekaligus menyulitkan upaya pemerintah untuk mengejar target instalasi sebesar 3,6 gigawatt (GW) pada 2025.

Ketua AESI Fabby Tumiwa, menjelaskan bahwa penghapusan skema eksim dapat menurunkan minat konsumen PLTS atap pada pangsa rumah tangga. Penghapusan skema eksim menutup peluang pelanggan rumah tangga untuk menurunkan tagihan listrik mereka lewat ekspor kelebihan setrum surya kepada PLN.

Padahal, menurut Fabby, skema eksim pada sektor konsumen PLTS atap rumah tangga berpotensi mengerek pertumbuhan pelanggan karena ada jaminan penyerapan kelebihan produksi listrik surya yang dihasilkan.

Hal tersebut dinilai dapat menekan keekonomian PLTS atap rumah tangga yang umumnya hanya bisa dinikmati terbatas oleh konsumen pada siang hari. Untuk menyerap kelebihan listrik agar bisa digunakan pada malam hari, pelanggan PLTS atap rumah tangga harus menambah fasilitas baterai yang membutuhkan biaya tambahan.

"Konsumen PLTS Atap rumah tangga ini hanya menikmati hasil sepertiga dari kapasitas terpasang, karena memang penggunaan listrik lebih banyak di malam hari," kata Fabby kepada Katadata.co.id, Kamis (25/5).

Penghapusan skema eksim merupakan kompensasi dari peniadaan batasan kapasitas instalasi per pelanggan yang sebelumnya diatur oleh PLN. Konsumen dapat menginstal PLTS atap tanpa ada pembatasan kapasitas selama para pengguna tidak melakukan ekspor daya listrik ke jaringan PLN dan kuota yang diberikan masih tersedia.

Menurut Fabby, mekanisme peniadaan batasan kapasitas pemasangan PLTS atap merupakan kebijakan progresif, khususnya bagi sektor industri dan bisnis yang aktif pada siang hari. Namun efek lanjutan berupa penghapusan eksim listrik berdampak negatif bagi sektor pelanggan PLTS atap rumah tangga.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...