SKK Migas Dukung Kementerian ESDM yang Bebaskan Investor Pilih Kontrak
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang ingin membebaskan investor dalam memilih skema dalam kontrak bagi hasil migas.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan pihaknya akan mendukung kebijakan yang nantinya akan diambil oleh Pemerintah. Apalagi menurut Wisnu, jika hal tersebut menyangkut mengenai upaya dalam menarik investor migas besar masuk ke Indonesia.
"Kami mendukung dan akan mengikuti arahan Pak Menteri membuka pilihan mana yang baik untuk investor, dalam rangka meningkatkan daya tarik investasi di hulu migas," ujar Wisnu, Senin (2/12).
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif kembali mempertimbangkan hadirnya kontrak bagi hasil cost recovery bagi investor migas. Saat ini, pemerintah mewajibkan perusahaan migas menggunakan skema gross split.
(Baca: Kementerian ESDM Ingin Dengarkan Masukan Investor soal Kontrak Migas)