PLN Beri Stimulus Tarif Listrik Bagi 3 Golongan, Berikut Mekanismenya

Image title
29 Juli 2020, 22:12
stimulus tarif listrik, pln, covid-19
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Pekerja melakukan perawatan jaringan listrik untuk rumah tangga di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. PLN telah menyiapkan mekanisme stimulus tarif listrik dalam bentuk pembebasan rekening minimum dan biaya beban,

Perusahaan Listrik Negara atau PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum. Insentif tersebut ditujukan bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas.

Adapun jika pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh nya. Selain itu, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan sosial dengan daya 220 VA sampai 900 VA dan pelanggan bisnis dan industri dengan daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.

Advertisement

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, menyampaikan paket stimulus yang diberikan oleh pemerintah ditujukan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19.

"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Adapun program ini diberikan dalam bentuk pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala).

Pembebasan ketentuan rekening minimum diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial berdaya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA), pelanggan golongan bisnis berdaya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan pelanggan golongan industri dengan daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas).

Kemudian, pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), serta pembebasan biaya beban.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement