Peta Jalan Kendaraan Listrik: Butuh Investasi Infrastruktur Rp 12 T

Image title
1 September 2020, 14:56
kementerian esdm, kendaraan listrik, infrastruktur, stasiun pengisian kendaraan listrik, investasi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Kantor Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019). PLN akan membangun ribuan SPKLU dan SPBKLU yang akan membutuhkan investasi Rp 12 triliun sampai dengan 2030.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan tengah menyiapkan peta jalan (roadmap) percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beserta infrastruktur pendukungnya.

Salah satunya melalui skema stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) dan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Berdasarkan roadmap, setidaknya dibutuhkan investasi sebesar Rp 309 miliar di tahun ini untuk pembangunan SPKLU yang akan terus meningkat hingga Rp 12 triliun pada 2030.

Advertisement

"Naik drastis di 2030 yakni Rp 12 triliun untuk bangun 7 ribu SPKLU," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi dalam Webinar Sosialisasi Permen ESDM 13/2020 dan Pengenalan SPBKLU, Selasa (1/9).

Sementara kebutuhan SPBKLU tahun ini diproyeksikan mencapai 4 ribu unit dan akan terus meningkat hingga mencapai 22.500 unit pada 2035. Meski demikian pemerintah juga perlu melihat kembali terkait kebutuhan yang memungkinkan untuk di pasang.

Masyarakat bisa mengisi ulang kendaraan bermotor listrik melalui SPKLU. Sedangkan penukaran baterai kendaraan bermotor listrik dapat dilakukan melalui SPBKLU, dengan baterai yang telah terisi dan tersimpan melalui scan barcode.

Adapun skema bisnis tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM 13/2020 yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Di samping itu, dalam aturan tersebut, PLN juga ditugaskan untuk menyediakan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU. Meski demikian, Perusahaan setrum pelat merah ini juga dapat menggandeng berbagai pihak untuk turut serta terjun dalam skema bisnis tersebut.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pelaksanaan Permen ini sangat penting guna mewujudkan kemandirian energi. Salah satunya bertujuan untuk megurangi impor bahan bakar minyak atau BBM.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement