Sri Mulyani akan Tambah Jumlah Sektor Industri Penerima Insentif Pajak
Pemerintah akan memperluas sektor industri yang mendapatkan insentif pajak untuk menekan dampak dari pandemi corona. Adapun saat ini insentif tersebut telah diberikan kepada 19 sektor manufaktur.
"Insentif untuk industri akan diperluas ke sektor lainnya, apakah organda, transportasi, dan pariwisata karena belum diberikan penundaan pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference, Rabu (4/1).
Dia menyebutkan bahwa insentif yang telah diberikan dalam paket stimulus kedua belum cukup untuk menanggulangi dampak corona terhadap perekonomian. Menurutnya, dampak corona terus meluas sehingga pemerintah meningkatkan insentif.
Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sehingga pemerintah dapat menambah pengeluarannya hingga sebesar Rp 405,1 triliun.
(Baca: Ada PP, Keppres, dan Perppu untuk Atasi Corona, Apa Saja Isinya?)
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 70 triliun ditujukan untuk mendukung industri. Dukungan terhadap industri diberikan berupa pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah serta stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah berlaku bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun. Sektor yang menerima stimulus tersebut diperluas sehingga tidak terbatas hanya pada sektor pengolahan (manufaktur).