Aturan Baru OJK, Modal Inti Bank Naik Jadi Rp 3 T Hadapi Era Digital

Image title
24 Maret 2020, 18:28
modal inti minimum bank, otoritas jasa keuangan, perbankan, investasi teknologi
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Warga menggunakan fasilitas layanan perbankan digital di Jakarta. OJK resmi menaikkan syarat modal inti minimum perbankan menjadi Rp 3 triliun agar perbankan bisa meningkatkan daya saing dengan berinvestasi teknologi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menaikkan persyaratan modal inti minimum perbankan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 3 triliun. Aturan ini telah berlaku sejak 17 Maret 2020 melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Beleid ini merupakan upaya otoritas untuk mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan dalam negeri yang bergerak cepat dan dinamis, mengikuti kemajuan teknologi yang terus berkembang. 

Perubahan tersebut mengharuskan perbankan untuk lebih adaptif, inovatif dan berdaya saing. Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung ini memerlukan modal yang kuat dan peningkatan skala usaha yang berkelanjutan.

“Untuk menghadapi perubahan ekosistem dan tuntutan inovasi yang masif tersebut, konsolidasi sektor perbankan telah menjadi keniscayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (24/3).

(Baca: OJK Bakal Kerek Minimal Modal Inti Bank jadi Rp 3 Triliun)

Adapun persyaratan modal inti minimal yang dinaikkan ini tidak hanya berlaku untuk bank di dalam negeri saja, tetapi juga kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN). OJK meningkatkan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum KCBLN juga menjadi Rp 3 triliun.

Industri perbankan diberi waktu hingga 31 Desember 2022 untuk memematuhi aturan tersebut dan meningkatkan permodalannya.

Selain itu, OJK juga menerapkan kebijakan baru dalam konsolidasi bank, dengan mengatur bahwa pemegang saham pengendali bank dapat memiliki beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...