Mulai Hari Ini, Bursa Setop Perdagangan 30 Menit jika IHSG Turun 5%

Image title
11 Maret 2020, 07:06
bursa efek indonesia, perdagangan saham, trading halt, penghentian perdagangan saham sementara
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. BEI terapkan aturan penghentian perdagangan sementara atau trading halt selama 30 menit jika IHSG turun 5%, mulai hari ini.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menambahkan peraturan baru terkait penghentian perdagangan sementara alias trading halt. Mulai hari ini, Rabu (11/3), perdagangan saham akan dihentikan sementara selama 30 menit jika indeks harga saham gabungan (IHSG) turun hingga lebih dari 5% dalam sehari.

Peraturan tersebut diterapkan berdasarkan Surat Perintah OJK Nomor: S-274/PM.21/2020. Sehingga, atas surat perintah itu, BEI mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat.

"Dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka BEI memberlakukan penambahan ketentuan trading halt," seperti dalam rilis resmi Bursa yang diterima Katadata.co.id pada Selasa (10/3) malam.

Sebelumnya, pihak Bursa hanya mengatur trading halt  jika IHSG turun 10% dan 15% saja, seperti dalam Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00366/BEI/05-2012. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jika IHSG turun lebih 10% dalam sehari, maka trading halt akan diberlakukan selama 30 menit.

(Baca: Tahan Koreksi IHSG Lebih Dalam, BEI Setop Transaksi Short Selling)

Jika setelah dihentikan sementara namun IHSG masih terus turun hingga lebih dari 15%, maka diberlakukan trading suspend atau penghentian perdagangan sampai akhir sesi,  atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...