Pemerintah Sebut Omnibus Law Jadi Solusi PHK Seperti Indosat dan Aice

Rizky Alika
6 Maret 2020, 17:16
omnibus law cipta kerja, phk karyawan
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Seorang buruh membawa poster Tolak Omnibus Law saat mengikuti aksi unjuk rasa di Depan Istana Merdeka, Jakarta. Padahal pemerintah menilai omnibus law bisa menjadi solusi atas maraknya PHK karyawan oleh sejumlah perusahaan akhir-akhir ini.

Pemerintah menilai omnibus law Cipta Kerja bisa menjadi solusi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini, yakni pada produsen es krim Aice, PT Alpen Food Industry (AFI), dan Indosat Oredoo.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menyiapkan jaminan bagi korban PHK. "Ada jaminan untuk kehilangan pekerjaan," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (6/3).

Advertisement

Dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pekerja atau buruh yang mengalami PHK akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan tersebut diselenggarakan oleh BP Jamsostek.

Selain omnibus law, dia mengatakan kartu pra-kerja akan menjadi solusi bagi para korban PHK. Sebab, kartu pra-kerja menyediakan program pelatihan re-skilling bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

(Baca: Kemenaker Buka Peluang Bahas Kembali RUU Omnibus Law Bersama Buruh)

Namun, kedua kebijakan tersebut masih dalam tahap persiapan. Sebab, pemerintah masih menggodok payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dan Peraturan Presiden terkait kartu pra kerja.

Dia pun mengatakan, gelombang PHK merupakan bagian dari fenomena korporasi. Pemerintah pun tengah mendalami PHK yang terjadi di sejumlah perusahaan. "Seperti Indosat itu kan ada kaitannya dengan persaingan," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement