Bantu Sektor Terdampak Corona, OJK Relaksasi Aturan Kredit Bermasalah

Image title
27 Februari 2020, 12:35
otoritas jasa keuangan, stimulus, dampak virus corona
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus kepada sektor yang terdampak wabah virus corona dalam bentuk relaksasi aturan kredit bermasalah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan countercyclical dalam bentuk stimulus untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu dilakukan oleh otoritas untuk mengantisipasi risiko tekanan terhadap perekonomian imbas penyebaran virus corona di dunia.

“Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui siaran resmi yang dikutip Kamis (27/2).

Stimulus pertama yang diberikan OJK dengan merelaksasi aturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar. Penilaian kualitas kredit hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak virus corona.

OJK juga merelaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak wabah  virus corona. Sektor-sektor yang dimaksud OJK tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.

(Baca: Stimulus Ekonomi, Pemerintah Hidupkan Lagi Subsidi Selisih Bunga KPR)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...