Forum G20 Sepakati Pajak Google Cs, Sri Mulyani: BUT Tak Jadi Acuan
Menteri Keuangan dan Gubernur bank sentral anggota G20 telah mengadakan pertemuan pada Sabtu (22/2) di Riyadh, Arab Saudi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggota G20 membahas mengenai pajak sektor digital, khususnya bagi perusahaan yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT).
Sebagaimana diketahui, perusahaan seperti Google, Netflix, Facebook, dan lainnya melakukan bisnis di Indonesia. Namun, sejumlah perusahaan digital tersebut tidak memiliki kantor fisik atau BUT yang menjadi syarat pemungutan pajak.
"Bagaimana dunia itu merespons ekonomi digital yang sudah menyebabkan perubahan dari model bisnis yang kemudian mempengaruhi kemampuan memajaki," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2).
Menurutnya, anggota G20 telah menyepakati bahwa BUT tidak lagi menjadi tolak ukur untuk pemungutan pajak. Dengan demikian, perusahaan digital yang tidak memiliki kehadiran fisik dapat membayar pajak terhadap suatu negara.
(Baca: Google Sepakat Bayar Pajak Rp 4,6 Triliun ke Australia)
Mantan Direktur Bank Dunia tersebut juga mengatakan, anggota G20 juga tengah memperhitungkan potensi pajak yang diperoleh serta pembagian keuntungan antar negara. Sebagai contoh, Google sebagai perusahaan digital asal Amerika Serikat telah beroperasi di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
"Ini gimana caranya bagi profit antara negara asal dengan penerima itu seperti apa," ujar dia. Ia mengungkapkan ada tiga proposal yang menjadi pembahasan pajak digital.
Proposal pajak digital akan dibahas kembali oleh anggota G20 dalam pertemuan pada Juli mendatang di Jeddah. Sebab, para anggota G20 masih memiliki perbedaan pandangan terkait hal tersebut.
Anggota G20 pun berharap, prinsip pajak digital tersebut dapat rampung sebelum akhir tahun ini. "Sehingga ini menciptakan kepastian keadilan dan juga transparansi perpajakan," katanya.
(Baca: Google Harap Pemerintah Buat Aturan Cerdas soal Pajak Digital)
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Badan Usaha Tetap. Aturan. Melalui aturan tersebut, orang atau badan asing yang menjalankan BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan paling lama satu bulan setelah menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT. Bila ketentuan tersebut tidak dijalankan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menerbitkan NPWP secara jabatan.