Forum G20 Sepakati Pajak Google Cs, Sri Mulyani: BUT Tak Jadi Acuan

Rizky Alika
25 Februari 2020, 08:54
pajak digital, pajak google, facebook, sri mulyani, g20
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pajak digital akan dibahas pada pertemuan G20 untuk menemukan kesamaan prinsip pungutan pajak untuk perusahaan digital seperti Google, Facebook, Youtube dan lainnya.

Menteri Keuangan dan Gubernur bank sentral anggota G20 telah mengadakan pertemuan pada Sabtu (22/2) di Riyadh, Arab Saudi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggota G20 membahas mengenai pajak sektor digital, khususnya bagi perusahaan yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT).

Sebagaimana diketahui, perusahaan seperti Google, Netflix, Facebook, dan lainnya melakukan bisnis di Indonesia. Namun, sejumlah perusahaan digital tersebut tidak memiliki kantor fisik atau BUT yang menjadi syarat pemungutan pajak.

"Bagaimana dunia itu merespons ekonomi digital yang sudah menyebabkan perubahan dari model bisnis yang kemudian mempengaruhi kemampuan memajaki," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2).

Menurutnya, anggota G20 telah menyepakati bahwa BUT tidak lagi menjadi tolak ukur untuk pemungutan pajak. Dengan demikian, perusahaan digital yang tidak memiliki kehadiran fisik dapat membayar pajak terhadap suatu negara.

(Baca: Google Sepakat Bayar Pajak Rp 4,6 Triliun ke Australia)

Mantan Direktur Bank Dunia tersebut juga mengatakan, anggota G20 juga tengah memperhitungkan potensi pajak yang diperoleh serta pembagian keuntungan antar negara. Sebagai contoh, Google sebagai perusahaan digital asal Amerika Serikat telah beroperasi di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...