Kisruh Penjatahan Saham IPO, Nara Hotel: Sudah Ikut Aturan OJK dan BEI
PT Nara Hotel Indonesia mengklaim bahwa proses penawaran saham perdana perusahaan melalui skema initial public offering (IPO) sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menunda IPO perusahaan yang dijadwalkan hari ini, Jumat (7/2), hingga pengumuman lebih lanjut. Penundaan dilakukan salah satunya karena banyak investor ritel yang memprotes kebijakan penjatahan terpusat (plotting allotment) saham perusahaan.
"Kami sudah audiensi dengan pihak OJK dan BEI pagi ini. Intinya, kami tunduk pada aturan dan ketentuan OJK dan Bursa," kata Direktur Utama Nara Hotel, Adrianus Daniel Sulaiman dalam keterangan pers di Jakarta, sore ini.
Dalam rilis yang disampaikan perusahaan, pembelian saham Nara Hotel oleh investor ritel sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu termasuk juga dengan bentuk dan isi prospektus.
(Baca: Nara Hotel, Perusahaan dengan Lonjakan Aset 821% yang Tertunda IPO)
Perusahaan menjelaskan tata cara pemesanan pada surat penawaran umum pada 3 - 4 Februari 2020, sudah memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku. Syarat tersebut yaitu setiap calon investor mengisi surat Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan persyaratan administratif lainnya.
Namun Nara Hotel memang telah merevisi prospektusnya. Prospektus pertama terbit pada 8 Januari 2020. Sedangkan prospektus revisi terbit 3 Februari 2020. Perbedaan dari kedua prospektus tersebut terkait protes investor ritel yakni soal penjatahan terpusat.