Pengusaha Sebut Target Pajak Indonesia Tak Masuk Akal

Image title
30 Januari 2020, 20:43
pajak, target pajak, pengusaha,
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengusaha menilai target pajak yang ditetapkan pemerintah tidak masuk akal.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai target pajak yang ditetapkan pemerintah tidak masuk akal sehingga membuat petugas pajak melakukan segala cara demi mencapainya.

Salah satunya dengan mengorek-orek objek pajak yang sebenarnya sudah dibayarkan pengusaha. Padahal ada pengusaha lainnya yang memiliki omzet ratusan miliar yang tidak bayar pajak.

"Mereka (petugas pajak) dikejar target tapi tidak ada objek pajak yang bisa dikejar, jadi apapun dilakukan. Kalau bisa, batu pun diperas supaya mengeluarkan uang," kata Ketua Apindo Bidang Peternakan & Perikanan Apindo Anton J. Supit saat rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Di sisi lain tingginya jumlah kasus perpajakan di Indonesia membuat iklim usaha menjadi tidak kondusif sehingga menahan investasi masuk. Bahkan Anton menyebutkan ada perusahaan asing yang memilih membayar uang 'preman' di pengadilan daripada harus membayar pajak yang tidak masuk akal.

(Baca: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Buku Agama dan Kitab Suci)

"Di Jepang pada 2016 hanya ada 200 kasus di peradilan pajak, sementara di Indonesia pada tahun yang sama mencapai 12.000 kasus," kata Anton.

Dia menambahkan, kondisi ini diperburuk dengan tidak tegasnya keputusan hakim apabila pengusaha terbukti benar dalam perkara tersebut. Pada kasus pajak yang melibatkan nilai pajak yang besar, hakim tidak berani mengambil keputusan yang memenangkan pengusaha lantaran takut dianggap kolusi dengan pengusaha.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menjelaskan selama 10 tahun terakhir pemerintah tak mampu merealisasikan target penerimaan pajak. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal seperti harga komoditas dan perdagangan internasional yang turun, serta banyaknya insentif pajak yang diberikan.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...