Inflasi 0,2%, Kenaikan Cukai Rokok Diprediksi Tak Pengaruhi Daya Beli
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menilai kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan harga eceran sebesar 35% mulai Januari 2020 tidak akan mengganggu daya beli masyarakat karena hanya akan menambah inflasi sebesar 0,2%.
"Perhitungan internal kami kenaikan cukai rokok akan menambah inflasi 0,2% menjadi 3,3%. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% ini tidak terlalu mempengaruhi daya beli," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Hertanto di Jakarta, Selasa (10/12).
Dia menambahkan kenaikan tarif cukai dan harga rokok ini bertujuan mengendalikan dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat. Sebelumnya pemerintah telah lima kali menaikkan cukai rokok antara 2013 hingga terakhir pada 2018.
(Baca: Pro-Kontra Kenaikan Tarif Cukai Rokok)
Adapun kenaikan cukai rokok pada awal tahun depan akan menjadi kenaikan yang terbesar. Pada 2013 tarif cukai rokok naik 8,5%, pada 2015 naik 8,72%, 2016 naik 11,19%, 2017 naik 10,54%, dan 2018 naik 10,04%.
Selain menambah tingkat inflasi, Nirwala menjelaskan adanya kemungkinan meningkatnya peredaran rokok ilegal akibat adanya kenaikan cukai rokok. Meski begitu, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia menurutnya sangat rendah dibandingkan negara-negara lain.