Sumitomo Mitsui Lepas Minimal 6,01% Saham BTPN ke Publik Tahun Ini

Image title
26 Agustus 2019, 17:12
sumitomo mitsui, smbc, saham btpn
Arief Kamaludin|Katadata
Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) tahun ini akan melepas 6,01% saham BTPN kepada publik yang berminat melalui metode jual beli saham biasa, untuk memenuhi aturan saham publik free float minimal 7,5%.

Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) berencana untuk melepas sebagian sahamnya di PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) kepada publik. Hal itu dilakukan untuk memenuhi aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait aturan minimal saham di publik yang beredar (free float) sebesar 7,5%.

Direktur BTPN Dini Herdini menyampaikan, SMBC berkomitmen untuk memenuhi peraturan Bursa tersebut dengan skema melepas kepemilikan saham SMBCI di BTPN kepada publik. "Tidak rights issue, tapi jual-beli biasa. Diusahakan di tahun ini dengan lepas ke market," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/8).

Dini memang tidak merinci berapa persen SMBC bakal melepas sahamnya ke publik. Hanya saja, Dini menegaskan, SMBC siap memenuhi peraturan bursa tersebut sehingga SMBC perlu melepas minimal 6,01% sahamnya ke publik karena saat ini yang dipegang oleh publik sebesar 1,49%.

(Baca: Resmi Merger dengan Sumitomo, BTPN Berambisi Masuk Kelompok Bank Besar)

"Nanti pemegang saham akan berikan disclosure dalam waktu dekat ini untuk detil transaksinya, skemanya, terms condition-nya. Minimal kan 7,5% menurut aturan BEI, kami akan memenuhi aturan itu," kata Dini menambahkan.

Ada pun kepemilikan saham SMBC di BTPN saat ini sebanyak 97,34%, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mengempit 0,15%, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebanyak 1,02%, dan publik sebanyak 1,49%. Mereka pun masih memiliki saham treasury sebanyak 1,17%.

"SMBC kan pemegang saham mayoritas karena cash offer dan mereka akan lepas sebagian kepada yang berminat," kata Dini.

Sesuai Peraturan Bursa No. 1A tentang pencatatan saham dan efek ekuitas lainnya yang diterbikan perusahaan tercatat, jumlah saham yang dimiliki pemengang saham non-pengendali dan bukan pemegang saham utama, paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

(Baca: Pemegang Saham BTPN Cari Cara Tambah Porsi Saham Publiknya)

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...