OJK: Deutsche Bank AG di Indonesia Tak Terkena Imbas PHK Massal

Image title
16 Juli 2019, 04:00
Suasana di salah satu kantor cabang Deutsche Bank.
Deutsche Bank
Suasana di salah satu kantor cabang Deutsche Bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bisnis Deutsche Bank AG di Indonesia tidak terpengaruh dengan langkah Deutsche Bank melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai besar-besaran. Dengan demikian, tidak akan terjadi pemecatan karyawan di bisnis perbankan Deutsche Bank di Indonesia.

"Untuk perbankannya (Deutsche Bank AG) di Indonesia tidak terpengaruh," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot ketika dihubungi oleh Katadata.co.id, Senin (15/7).

Advertisement

Adapun, Deutsche Bank di kantor pusat akan memangkas sebanyak 18 ribu pegawai atau 20% dari total pegawainya. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi reorganisasi yang akan menelan biaya 7,4 miliar euro atau US$ 8,3 miliar (sekitar Rp 117 triliun) dalam tiga tahun.

Secara rinci, dalam reorganisasi bisnisnya, Deutsche Bank akan membentuk divisi bisnis baru yakni corporate banking yang merupakan gabungan dari bisnis global transaction bank dan perbankan komersial, serta keluar dari bisnis perdagangan saham dan ekuitas yang kebanyakan dilakukan di kantor London dan New York.

(Baca: PHK Massal 18 Ribu Pegawai, Apa yang Salah dengan Deutsche Bank?)

BBC dan Reuters pun melaporkan bahwa pemangkasan pegawai dilakukan di divisi perdagangan saham (shares trading) di London, New York, Tokyo, Sydney, dan Hong Kong. Sedangkan di Indonesia, Deutsche Bank yang telah hadir sejak 1969, melakukan bisnis perdagangan saham dan ekuitas melalui PT Deutsche Sekuritas Indonesia (DSI). 

Bursa Efek Indonesia (BEI) pun telah mengungkapkan bahwa DSI telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota bursa, hanya sehari setelah Deutsche Bank mengumumkan pemangkasan 18 ribu pegawainya, yakni pada awal pekan lalu.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement