Kisruh Berlanjut, BEI Kaji Potensi Pelaporan Keuangan Kembali TPS Food

Image title
10 April 2019, 20:45
RUPLSB TPS Food
ANTARA FOTO/Audy Alwi
Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Yulie Sudargo (kedua kiri) mengacungkan ibu jari bersama Komisaris Jaka Prasetya (kiri), Direktur Utama Hengky Koestanto (kedua kanan) dan Direktur dan Direktur Independen Charlie Dungga usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk di Jakarta, Senin (22/10/2018). RUPSLB yang dihadiri 56,46 persen pemegang saham perseroan tersebut antara lain menyetujui pengangkatan dewan komisaris dan dewan direk

Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mengambil sikap terkait kisruh yang menerpa PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA). TPS Food mendapat sorotan atas laporan keuangannya untuk tahun buku 2017 yang ditolak oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Juli tahun lalu.

Hasil audit Ernest & Young (EY) Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan pada laporan tersebut. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, laporan keuangan Kantor Akuntan Publik (KAP) ini masih didiskusikan untuk menentukan perlu-tidaknya pelaporan ulang atau re-statement. "Harus dipelajari. Seandainya ada hal-hal yang kami butuhkan untuk follow up, akan kami sampaikan," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (10/4).

Menurut dia, BEI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bertemu dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebelum menyikapi masalah ini secara komprehensif.  "Arahnya nanti disampaikan dari regulator ke banyak pihak," kata Nyoman.

(Baca: Kisruh TPS Food: Laporan Keuangan Ditolak, Presdir Cabut dari RUPS)

Pihak BEI telah bertemu dengan manajemen TPS Food yang baru dan EY Indonesia. Namun, Nyoman belum mengungkapkan hasil pertemuannya karena masih mempelajari dan mengumpulkan dokumen untuk didiskusikan dengan OJK dan IAPI. "Berikan kami kesempatan untuk follow up lagi," ujar Nyoman.

Informasi yang terus dipelajari seperti bagaimana pihak akuntan publik sebelumnya mengaudit dan mempelajari isu-isu yang terkait dengan afiliasi seperti dalam laporan keuangannya. Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) pun masih mendalami hasil audit yang sama.

Kepala Pelaksana Harian PPPK Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan, belum bisa memberikan keputusan apakah akuntan publik yang menandatangani laporan keuangan tersebut, yaitu Didik Wahyudianto, akan dijatuhkan hukuman atau tidak. "Masih kita dalami juga. Nanti lihat hasil pemeriksaan lengkap," kata Adi kepada Katadata.co.id, Senin (8/7).

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...