Aturan Baru Badan Usaha Terbit, Google dan Facebook Wajib Punya NPWP
Kementerian Keuangan RI menerbitkan ketentuan pajak baru untuk perusahaan penyaluran data melalui internet atau over the top (OTT) seperti Google, Facebook, dan sejenisnya melalui aturan badan usaha tetap (BUT). Dalam aturan tersebut, orang atau badan asing yang menjalankan BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun, ketentuan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum seiring dengan meningkatnya perkembangan usaha lintas negara. “Perlu memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap,” demikian tertulis seperti di dalam aturan yang dikutip Katadata.co.id, Jumat (5/4).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Badan Usaha Tetap. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2019. Adapun pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan paling lama satu bulan setelah menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT. Bila ketentuan tersebut tidak dijalankan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menerbitkan NPWP secara jabatan.
(Baca: Pembatalan Aturan Pajak E-Commerce)
Beleid tersebut menjelaskan tempat usaha BUT di antaranya tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, hingga wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi. Selain itu, komputer, agen elektronik, atau digunakan orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha melalui internet.
Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai ruang lingkup aturan ini telah memberikan suatu kepastian hukum terhadap penentuan BUT yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (5) UU Pajak Penghasilan.
“Sehingga ke depannya dapat mendukung iklim investasi asing yang baik di Indonesia,” kata dia kepada Katadata.co.id.
Selain itu, aturan ini juga memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia dengan menimbang model usaha yang melibatkan subjek pajak luar negeri.
Sementara itu, pendaftaran NPWP juga dinilai sesuai dengan dasar hukum Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) serta ketentuan yang tertulis dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara/yuridiksi mitra.