Aturan Baru Badan Usaha Terbit, Google dan Facebook Wajib Punya NPWP

Rizky Alika
6 April 2019, 08:53
Kementerian Keuangan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Kementerian Keuangan RI menerbitkan ketentuan pajak baru untuk perusahaan penyaluran data melalui internet atau over the top (OTT) seperti Google, Facebook, dan sejenisnya melalui aturan badan usaha tetap (BUT). Dalam aturan tersebut, orang atau badan asing yang menjalankan BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun, ketentuan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum seiring dengan meningkatnya perkembangan usaha lintas negara. “Perlu memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap,” demikian tertulis seperti di dalam aturan yang dikutip Katadata.co.id, Jumat (5/4).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Badan Usaha Tetap. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2019. Adapun pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan paling lama satu bulan setelah menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT. Bila ketentuan tersebut tidak dijalankan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menerbitkan NPWP secara jabatan.

(Baca: Pembatalan Aturan Pajak E-Commerce)

Beleid tersebut menjelaskan tempat usaha BUT di antaranya tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, hingga wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi. Selain itu, komputer, agen elektronik, atau digunakan orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha melalui internet.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...