OJK Masih Kaji Rencana Revisi Aturan Kepemilikan Tunggal Bank

Image title
29 Januari 2019, 17:18
Wimboh OJK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan, rencana pelonggaran aturan single presence policy (SPP) atau kepemilikan tunggal bank merupakan permintaan dari beberapa pelaku di industri perbankan. Kendati demikian, Wimboh mengatakan OJK belum tentu akan merevisi aturan tersebut.

Aturan kepemilikan tunggal diatur melalui Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia. Wimboh sendiri enggan menjelaskan detail revisi apa yang diminta oleh pelaku industri perbankan.

Advertisement

"Kalau permintan dari industri, terutama bank yang mau mengakuisisi dengan kepemilikan lebih dari tresshold, tidak serta merta permintaan itu terus kita kita penuhi," kata Wimboh di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1).

Sesuai POJK tersebut, setiap pihak hanya bisa menjadi pemegang saham pengendali (PSP) atas satu bank, atau bisa atas dua bank bila salah satunya adalah bank campuran atau bank berprinsip syariah. Bila PSP suatu bank ingin mengambil alih bank lainnya, PSP tersebut wajib memilih salah satu opsi yaitu merger, pembentukan induk di bidang perbankan, atau fungsi holding. Salah satu dari tiga opsi ini harus dipenuhi dalam tenggat waktu tertentu.

(Baca: Kaji Ulang Aturan SPP, OJK Buka Peluang Satu Pihak Punya Banyak Bank)

Meski begitu, Wimboh mengatakan OJK akan mengkaji permintaan tersebut untuk mencari menemukan jalan keluar terbaik atas aturan kepemilikan tunggal yang diinginkan pelaku industri, dengan tetap mengedepankan prudensial bank dan pemerataan kepemilikan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement