Mau Dimerger, BEI Suspensi Perdagangan Saham Bank Danamon dan BNP

Happy Fajrian
21 Januari 2019, 13:00
Bank Danamon
Arief Kamaludin|Katadata

Bursa Efek Indonesia (BEI) men-suspen perdagangan saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) dan saham PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) menjelang penggabungan kedua bank tersebut untuk mengikuti aturan single presence policy . Kedua bank tersebut kini berada di bawah kendali pemegang saham yang sama yaitu MUFG Bank Ltd.

Berdasarkan informasi dari BEI, penghentian perdagangan saham tersebut berdasarkan permintaan kedua emiten yang tertanggal 18 Januari 2019. "Dalam rangka menjaga perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek Bank Danamon Indonesia dan Bank Nusantara Parahyangan di seluruh pasar sejak sesi I pada hari Senin, 21 Januari 2019," jelas BEI, Senin (21/1).

(Baca: Merger Danamon dan BNP Hasilkan Bank Beraset Rp 186 Triliun)

Setelah diakuisisi oleh MUFG Bank, Bank Danamon dan BNP telah mengumumkan rencana merger. Menurut aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP), kedua bank yang berada di bawah kendali MUFG Bank Ltd itu harus digabungkan.

Sekretaris Perusahaan Bank Danamon Rita Mirasari dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada BEI, Jumat (18/1), menyampaikan, rencana penggabungan usaha saat ini dalam proses penelaahan antara Bank Danamon dan BNP.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...