Aturan Baru Uang Muka Kendaraan 0% Khusus untuk Multifinance Sehat

Image title
12 Januari 2019, 20:16
Wimboh OJK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan pembiayaan (multifinance) menyalurkan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dengan uang muka 0%. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru saja diterbitkan akhir tahun 2018.

Namun tidak semua perusahaan multifinance dapat menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan uang muka atau down payment (DP) 0%. Aturan tersebut mensyaratkan, hanya perusahaan multifinance yang sehat dengan tingkat pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) maksimal 1% yang dapat melakukannya.

"Kami berharap kinerja perusahaan pembiayaan dapat semakin baik karena ada persyaratan NPF di bawah 1%. Artinya, kita memancing tolong NPF-mu (perusahaan pembiayaan) ini diturunkan dan kamu kesehatannya bagus, sehingga kamu nanti bisa memberikan DP 0%," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika ditemui di Jakarta, Jumat (11/1).

(Baca: 5 Fokus Kebijakan OJK Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2019)

Dengan membaiknya NPF, menurut Wimboh, perusahaan multifinance dapat memiliki beragam pilihan dalam menyalurkan pembiayaannya. Untuk itu, perusahaan pembiayaan harus memiliki manajemen risiko yang bagus. Sehingga tujuan dari pelonggaran ini yaitu membuat perusahaan pembiayaan menjadi sehat.

Wimboh mengatakan, pertimbangan OJK melonggarkan DP untuk kendaraan bermotor ini juga agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Sehingga dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru untuk menekan tingkat pengangguran di Indonesia.

"Angkatan kerja kita makin banyak, sehingga dia perlu pekerjaan. Bagaimana kalau ekonomi tidak tumbuh?" kata Wimboh. Kebijakan ini, lanjutnya, juga merupakan upaya OJK untuk menyeimbangkan antara penyaluran kredit produksi dengan kredit konsumsi. Sehingga dapat meningkatkan konsumsi barang produksi yang tersedia di pasaran.

Kendati demikian, Wimboh meyakini kebijakan ini tidak serta merta akan membuat penjualan kendaraan bermotor melonjak drastis. "Artinya kalau ternyata transportasi publik itu bagus dan semua orang merasa nyaman, maka semua orang menggunakan transportasi publik meskipun punya motor," kata Wimboh.

(Baca: OJK Kaji Ulang Aturan Kepemilikan Tunggal Bank Umum)

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...