Kaji Ulang Aturan SPP, OJK Buka Peluang Satu Pihak Punya Banyak Bank

Image title
12 Januari 2019, 16:40
OJK
Arief Kamaludin | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji ulang aturan mengenai aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) perbankan di Indonesia. Jadi, ada kemungkinan ke depan pemegang saham pengendali bisa memiliki lebih dari satu bank.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, OJK ingin bank dari kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4 (bermodal inti di atas Rp 30 triliun) yang dapat mengambil alih bank kecil, bank BUKU 1 atau BUKU 2, sehingga bank tersebut dapat dijadikan bank yang memiliki fokus berbeda dengan induknya.

Advertisement

"Tapi masih dalam lingkup konsolidasi dengan bank besarnya itu. Itu pun lagi kami kaji kan, supaya nanti kalau semua (bank) begitu, kan bagus. Jadi bank BUKU 1-2 punya induk besarnya," kata Heru di Jakarta, Jumat (11/1).

(Baca: OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh 12%-14% Tahun Ini)

Menurut Heru, dengan dimergernya bank yang dimiliki oleh satu pemegang saham pengendali sebagai cara agar tidak melanggar Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia, secara ekonomis tidak akan memberikan manfaat bagi bank besar yang mengakuisisi bank kecil.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement