Express Jalani Sidang Gugatan PKPU Dapen Mitra Krakatau Lusa

Image title
17 Desember 2018, 17:14
Taksi Express
Donang Wahyu|Katadata
Taksi Express menunggu penumpang di pinggir jalan di Jakarta.

Penundaan pembayaran bunga obligasi I Express Transindo Utama Tbk tahun 2014 ke-16 dan ke-17 karena masalah likuiditas, berbuntut panjang. Salah satu entitas pemegang obligasi tersebut, Dana Pensiun (Dapen) Mitra Krakatau, mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Express.

Obligasi Express yang dipegang Mitra Krakatau senilai Rp 2 miliar dengan nilai bunga yang jatuh tempo sebesar Rp 122,5 juta. Mitra Krakatau mengajukan permohonan PKPU tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Desember 2018 lalu.

Advertisement

Express dijadwalkan untuk menghadapi persidangan gugatan PKPU tersebut pada Rabu, 19 Desember 2018. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Express kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin (17/12), Express sebagai pihak tergugat menyatakan akan selalu menghormati dan mematuhi proses hukum yang akan dijalani. 

Express telah menerima surat panggilan sidang dari pengadilan niaga pada Kamis (13/12) lalu. Usai mendapat surat panggilan, pihak Express mengaku tengah mempelajari dan mendalami informasi gugatan PKPU tersebut dan akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menelaah dampak hukum dan konsekuensi yang akan dihadapi. Selain itu mereka juga memikirkan tindakan yang perlu dilakukan terkait gugatan tersebut.

(Baca: Pemegang Obligasi Setuju Konversi Utang Express Rp1 Triliun Jadi Saham)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement