Otoritas Bursa Tunggu Penjelasan Sari Roti Terkait Keberatan Denda

Image title
29 November 2018, 17:51
Sari roti
Arief Kamaludin|KATADATA

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan menunggu PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) untuk memberikan tanggapan terkait rencana Nippon Indosari untuk mengajukan keberatan atas sanksi denda sebesar Rp2,8 miliar. Produsen Sari Roti ini dikenakan sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena keterlambatan pemberitahuan akusisi saham PT Prima Top Boga (PTB).

"Setelah (pengajuan) keberatan itu disampaikan, tentunya dari publik ingin mengetahui kapan keberatan itu akan diproses dan ujungnya seperti apa," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (28/11).

Kemarin, Rabu (28/11), Nippon Indosari sudah menyampaikan pernyataan dalam keterbukaan infromasi. Salah satu poin yang disampaikan oleh perusahaan yaitu mereka masih menunggu salinan putusan KPPU. Atas keterbukaan tersebut, Nyoman menyatakan pihaknya memantau atas penerimaan salinan putusan KPPU tersebut.

Namun, BEI menghormati proses yang sedang berjalan, untuk itu pihak BEI masih hanya memantau perkembangan proses. Namun, pihak bursa tetap meminta Nippon Indosari untuk menyampaikan langkah-langkah ke depan setelah mereka mengajukan keberatan atas sanksi KPPU.

"Kan setiap pihak punya hak dan tentunya punya kewajiban. Biarkan proses berjalan dulu termasuk hak mengajukan keberatan," kata Nyoman.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...