Sri Mulyani Sosialisasikan Mekanisme Penempatan Dana ke Bank Jangkar

Agatha Olivia Victoria
16 Juni 2020, 21:38
sri mulyani, bank jangkar, otoritas jasa keuangan, kementerian keuangan
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pekan ini akan mensosialisasikan mekanisme penempatan dana pemerintah kepada bank jangkar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mensosialisasikan mekanisme penempatan dana pemerintah kepada bank jangkar pada pekan ini. Tujuannya agar perbankan dapat memahami lebih dalam mekanisme tersebut.

"Mulai minggu-minggu ini kami akan sosialisasikan, bicara dengan bank pesertanya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apa bisa berjalan dan lain-lain," kata Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa (16/6).

Adapun aturan penetapan bank jangkar sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020, serta Surat Keputusan Bersama Nomor 265/KMK.10/2020 dan SKB-1/D.01/2020.

Dengan demikian, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan terus fokus mengevaluasi jalannya keseluruhan aturan tersebut. "Kami akan lihat apa ini jalannya cepat atau lambat sehingga akan ada feedback-nya," ujarnya.

(Baca: Sri Mulyani Teken Aturan Teknis Penempatan Dana Pemerintah)

Dalam surat keputusan bersama Kementerian Keuangan dan OJK, terdapat beberapa tahapan koordinasi dan pemberian informasi kepada bank peserta. Pertama, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi bank peserta dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

Kedua, OJK akan menyampaikan informasi mengenai bank yang telah memenuhi kriteria menjadi bank peserta kepada Kemenkeu, sekaligus berfungsi sebagai persetujuan dari OJK, dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah permintaan informasi diterima oleh OJK.

Ketiga, menteri keuangan akan menetapkan bank peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada bank peserta yang juga dilakukan dalam beberapa tahap.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...