Nasabah Korban Gagal Bayar Tolak Proposal Damai dari KSP Indosurya

Image title
18 Juni 2020, 20:03
proposal perdamaian ksp indosurya, gagal bayar ksp indosurya, nasabah ksp indosurya
Donang Wahyu|KATADATA
Nasabah korban gagal bayar menolak proposal perdamaian dari KSP Indosurya karena dinilai sangat merugikan.

Kuasa hukum lebih dari 1.000 nasabah korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menolak proposal perdamaian yang disodorkan oleh Indosurya. Salah satu Kuasa Hukum, Leonard Pitara Guru Simanjuntak mengatakan bahwa nasabah menolak proposal tersebut karena dinilai sangat merugikan.

"Misalnya, proposal tersebut tak menjelaskan ke mana saja uang debitur KSP Indosurya dialirkan selama ini dan dipergunakan untuk apa. Padahal, nasabah ingin tahu seperti apa prospek bisnis dan juga berapa besar aset milik  KSP Indosurya selama ini," kata dia dalam Forum Advokat Perjuangan Nasabah KSP Indosurya, di Jakarta , Kamis (18/6). 

Advertisement

Selain itu, menurutnya, dalam proposal perdamaian bentuk kembalinya dana nasabah juga terlalu lama. Sebab, disebutkan kembalian dana para nasabah hingga 10 tahun.

"Tegas proposal harus diperbaiki. Kami dapatkan debitur menolak bunga. Kami ingin debitur mempertimbangkan hitungan nasabah," kata Leonard.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Minta Menkeu Bantu Mediasi Kasus Gagal Bayar)

Sementara itu, Kuasa Hukum nasabah lainnya Agus Wijaya mengatakan, kliennya menolak skema perdamaian tersebut dikarenakan tak ada kepastian skema pengembaliannya. Terlebih, KSP Indosurya juga diketahui tak lagi memiliki aset. 

"Lalu, jika terjadi gagal bayar penjaminnya siapa kita tak tahu. Siapa yang menjamin penjamin akan akan selesai," katanya kepada Katadata.co.id. 

Agus menambahkan, para nasabah menginginkan pengembalian dana dibayar dimuka. Walau hanya dikembalikan 20 % hingga 30% sisanya bisa dibayar pada tahun depan. "Pembayaran kedua tahun depan juga tak masalah. Terpenting ada itikad baik untuk membayar dana nasabah," ujarnya.

Dalam salinan draft proposal yang disodorkan KSP Indosurya yang diterima Katadata.co.id terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), disebutkan bahwa nasabah yang menyimpan uangnya sebesar Rp 250 - 500 juta bakal dikembalikan dengan cara dicicil selama tiga tahun mulai September 2020 hingga September 2023. 

(Baca: Marak Kasus Investasi, Pengamat Salahkan Lemahnya Pengawasan OJK & BEI)

Selanjutnya, bagi nasabah yang kepemilikan uangnya sebesar Rp 500 juta - 1 miliar KSP Indosurya bakal mencicilnya hingga jangka waktu empat tahun mulai September 2020 sampai September 2024.

Sedangkan, bagi nasabah KSP Indosurya yang uangnya sebesar Rp 1 - 2 miliar bakal dikembalikan selama 5 tahun mulai Januari 2021 sampai Januari 2026. Untuk nasabah dengan simpanan Rp 2 - 3 miliar, KSP Indosurya bakal mengembalikan selama 6 tahun dimulai Januari 2021 sampai Januari 2027.

Selanjutnya, nasabah yang memiliki simpanan Rp 3-4 miliar akan dicicil mulai Januari 2021 sampai Januari 2028. Adapun, nasabah yang simpanannya di atas Rp 4 miliar skema pengembaliannya mencapai 10 tahun dimulai Januari 2021 hingga Januari 2031.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement