Nasabah Korban Gagal Bayar kembali Tolak Proposal Damai KSP Indosurya

Image title
1 Juli 2020, 21:16
ksp indosurya, proposal damai ksp indosurya, kasus gagal bayar ksp indosurya
Muchammad Egi Fadliansyah, Katadata.co.id
Pendiri dan mantan ketua pengurus KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju merah) didampingi kuasa hukum dan pengurus KSP Indosurya, memberikan keterangan pers, Jumat (19/6)

Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus berlanjut di jalur hukum. Terkini, pihak pengurus KSP Indosurya pada Senin (29/6) lalu menawarkan draft proposal perdamaian yang baru. Namun, mayoritas nasabah korban gagal bayar dikabarkan bakal menolak proposal damai tersebut.

Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Agus Wijaya mengatakan, hampir dipastikan 1.000-an kliennya bakal menolak draf proposal perdamaian tersebut. Penegasannya akan dilakukan pada saat rapat kreditur, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (2/7).

"Nasabah menolak karena draft proposal perdamaian yang baru isinya hanya memperpendek tenor pengembalian dana, dari tadinya yang paling lama 10 tahun menjadi 7 tahun. Namun, pembayarannya di awal justru diundur," ujarnya ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (1/7).

Padahal, nasabah inginnya pengurus KSP Indosurya membayar uang muka minimal 30%, lalu sisanya bisa menyusul melalui skema cicilan.

(Baca: Pendiri KSP Indosurya Ingin Bisnis Koperasinya Normal Kembali)

Apalagi, Agus menambahkan, pada draft proposal perdamaian masih tidak ada jaminan bahwa pihak pengurus KSP Indosurya bakal membayarnya. “Misalnya pas rapat kreditur mereka mau mengeluarkan DP minimal 30%, saya rasa hampir seluruh nasabah bakal menyetujui itu,” katanya.

Solusinya, kata Agus, pihaknya bakal memohon kepada Hakim Pengawas untuk mengundang ahli. Tujuannya, untuk mengetahui apakah KSP Indosurya memiliki kemampuan atau tidak untuk memenuhi kewajibannya kepada para nasabah.

Jika opsi ini yang diambil berarti kasus KSP Indosurya memasuki proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap dengan perpanjangan masa waktu keputusan hingga 237 hari , sesuai dengan pasal 238 ayat 2 tentang Undang-Undang (UU) Kepailitan.

“Tahapannya rencana perdamaiannya 45 hari yakni 10-11 Juli kalo sesuai jadwal untuk voting. Tapi saya rasa itu belum cukup waktu. Ini pasti lanjut 237 hari, kalo kreditur menyetujui untuk perpanjangan,” kata Agus.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Sesalkan Pengaduan Tak Segera Diproses Bareskrim)

Dalam salinan draft proposal yang disodorkan KSP Indosurya yang diterima Katadata.co.id terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), disebutkan bahwa dana nasabah dengan simpanan sebesar Rp 250-500 juta bakal dikembalikan dengan cara dicicil selama tiga tahun mulai Oktober 2020 hingga Oktober 2023. 

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...