Tahun ini BEI Depak Empat Emiten dari Bursa, Tiga Delisting Paksa

Image title
22 Juli 2020, 14:24
delisting saham, bei delisting saham
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. BEI tahun ini telah mendepak empat saham dari lantai bursa, tiga di antaranya delisting paksa, sedangkan satu delisting sukarela.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan sepanjang tahun ini atau secara year to date (ytd) telah melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham empat perusahaan publik. Tiga emiten delisting paksa, sedangkan satu emiten delisting sukarela.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia menjelaskan, berdasarkan peraturan Bursa delisting dibedakan menjadi dua, yakni voluntary delisting dan forced delisting. Delisting paksa dilakukan karena emiten terkait sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat.

“Pada 2020 Bursa melakukan forced delisting atas 3 perusahaan tercatat yaitu, APOL (Arpeni Pratama Ocean Line), BORN (Borneo Lumbung Energi & Metal), dan ITTG (Leo Investments). Serta voluntary delisting yaitu SCBD (Danayasa Arthatama),” kata Nyoman kepada awak media, Rabu (22/7).

Terkait dengan voluntary delisting, Nyoman mengatakan bahwa Bursa telah mewajibkan perusahaan tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham; semua kewajiban penyampaian laporan dan keterbukaan informasi wajib telah disampaikan sebelum efektif delisting.

(Baca: SCBD Resmi Delisting, Apa Saja Penyebab Saham Didepak dari Bursa)

“Sedangkan untuk forced delisting  karena kondisi going concern perseroan, (ada) legal issues atau tidak memenuhi ketentuan Bursa sehingga perdagangan efek perseroan disuspen (dihentikan),” katanya.

Meski demikian, untuk melindungi kepentingan investor publik, sebelum delisting paksa dilakukan pihak Bursa telah mengumumkan potensi delisting emiten yang dilakukan secara periodik setiap 6 bulan sekali sejak perdagangan sahamnya disuspensi oleh Bursa. 

“Dalam pengumuman reminder delisting tersebut, Bursa juga menyampaikan informasi nama pengurus perseroan termasuk nomor kontak perusahaan dengan maksud apabila ada pertanyaan dari investor/stakeholders dapat menghubungi perseroan,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...