Jiwasraya Diminta Selektif Jalankan Restrukturisasi Polis Nasabah

Image title
23 Juli 2020, 13:48
kategorisasi polis jiwasraya, restrukturisasi polis jiwasraya, asuransi jiwasraya
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.

Asuransi Jiwasraya (Persero) berencana melakukan restrukturisasi polis nasabahnya, baik produk tradisional maupun JS Saving Plan. Namun, sebelum restrukturisasi dan pembayaran polis, perusahaan asuransi ini diminta melakukan kategorisasi para nasabahnya.

Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan mengusulkan pengelompokan diperlukan untuk memetakan nasabah yang membutuhkan dana segera. Terutama untuk nasabah tradisional yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah.

"Saya yakin ada data yang sangat lengkap untuk pengkategorian. Nasabah yang memang dirasa membutuhkan dana segar sesegera mungkin untuk dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini harus diprioritaskan," kata Fajar dalam siaran resmi, Kamis (23/7).

Restrukturisasi pemegang polis Jiwasraya rencananya dimulai pada Agustus 2020 dan diharapkan selesai pada 2021. Meski begitu, hingga kini baik Jiwasraya maupun Kementerian BUMN sebagai pemegang saham belum mengungkap skema restrukturisasi.

(Baca: Bos Jiwasraya Ungkap Skema Restrukturisasi: Polis Ditukar Produk Baru)

Namun, Fajar menilai niat baik dan keseriusan dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah gagal bayar polis Jiwasraya patut diapresiasi. Apapun skema dan bentuk restrukturisasinya, diharapkan mampu meyakinkan pemegang polis bahwa dana mereka aman dan bisa dicairkan.

"Pemerintah wajib bertanggung jawab atas dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi pelat merah tersebut," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBG) Achmad Deni Daruri berkata bahwa rencana restrukturisasi ini merupakan solusi terbaik untuk pemegang polis dan perusahaan. Pasalnya, langkah ini bisa menjamin pengembalian uang pemegang polis asuransi.

"Restrukturisasi jadi jalan terbaik, dengan mengutamakan perlindungan konsumen atau pemegang polis, baik yang kecil maupun besar,” kata Achmad.

(Baca: Ekonom Nilai Restrukturisasi Jiwasraya Solusi Terbaik Bagi Nasabah)

Meski skema restrukturisasinya belum diputuskan, Achmad berharap pemerintah tetap berkomitmen melaksanakannya demi mengembalikan dana nasabah. Adapun total polis yang jatuh tempo dan menjadi utang klaim Jiwasraya per Mei 2020 telah mencapai Rp 18 triliun.

"Rencana restrukturisasi harus bisa tergambar dan terencana. Pemerintah harus berkomitmen atas rencana tersebut," katanya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...