Heboh Kasus Jouska, Ini Tugas dan Tanggung Jawab Perencana Keuangan

Happy Fajrian
24 Juli 2020, 14:50
perencana keuangan, jouska,
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi.

Perusahaan perencana keuangan PT Jouska Indonesia beberapa hari terakhir menjadi sorotan lantaran ada seorang kliennya yang mengaku dirugikan hingga puluhan juta rupiah setelah mempercayakan pengelolaan investasinya kepada perusahaan.

Jouska merupakan perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi perencanaan keuangan dan investasi. Lalu sebenarnya apa saja tugas dan tanggung jawab seorang perencana keuangan?

Menurut Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia, sesuai nama dan gelar profesinya, seorang perencana keuangan bertugas membantu nasabah melakukan perencanaan keuangan dan mengedukasi masyarakat.

Perencana keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli (trading) portofolio nasabah, apalagi melakukannya dengan kuasa penuh (full discretionary), meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah.

“Baik dalam kondisi mengetahui atau tidak mengetahui pemberian kuasa tersebut,” kata Ketua Asosiasi Perencana Keuangan IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid, melalui keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (24/7).

Untuk dapat mengelola uang nasabah dan transaksi jual-beli pun seorang perencana keuangan membutuhkan lisensi khusus, yakni Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Orang tersebut juga harus bekerja di salah satu perusahaan efek atau sekuritas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

(Baca: Satgas Waspada Investasi Panggil Jouska Bahas Legalitas Hari ini)

Orang yang bekerja di perusahaan efek ini pun tidak bisa mendeklarasikan dirinya sebagai independen. Pasalnya, perencana keuangan independen dan firmanya adalah perencana keuangan yang tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan manapun.

Apabila seorang perencana keuangan dan/atau firmanya berafiliasi dengan institusi keuangan dan produk keuangan manapun, mereka wajib memberitahukan kepada nasabah atau calon nasabah tentang afiliasi tersebut, dan tentang adanya kemungkinan benturan kepentingan (conflict of interest).

Apabila seorang perencana keuangan independen dan/atau firmanya menerima uang baik dalam bentuk komisi, fee, dan sebagainya dari institusi ataupun dari hasil penjualan produk keuangan, maka dia wajib memberitahukan kepada nasabah/calon nasabah tentang adanya kemungkinan conflict of interest.

Dalam setiap melakukan perencanaan, seorang perencana keuangan harus selalu melakukannya dengan penuh kehati-hatian dan menempatkan kepentingan nasabah di atas kepentingan lainnya.

Perencanaan keuangan kepada nasabah pun harus sesuai dengan profil risiko dari nasabah, tujuan keuangan, serta jangka waktu pencapaian. Hal ini lantaran setiap nasabah memiliki profil risiko yang berbeda, sehingga tidak serta merta semua nasabah akan berinvestasi atau harus berinvestasi pada produk keuangan dan produk investasi, apalagi investasi pada saham dan saham IPO.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...