Pemerintah Tambah Bantuan 12 Juta UMKM, Rp 2,4 Juta per Pelaku Usaha

Agatha Olivia Victoria
6 Agustus 2020, 13:11
bantuan umkm, covid 19
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz.
Perajin menyelesaikan pesanan di sentra kerajinan rotan di Jalan George Obos, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pemerintah menambah bantuan produktif untuk 12 juta pelaku UMKM dengan total anggaran Rp 28 triliun.

Pemerintah memperluas program belanja perlindungan sosial Covid-19. Salah satunya, tambahan bantuan produktif untuk 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dengan anggaran sebesar Rp 28 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan bantuan akan diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha. "Ini yang untuk seperti tukang sate, tukang soto dan sebagainya itu nanti akan kami detailkan pelaku usahanya," kata Febrio dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (6/8).

Advertisement

Dia menambahkan, program tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Pihaknya juga sedang mendiskusikan kriteria pelaku usaha yang akan mendapat bantuan bersama Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi.

Febrio menjelaskan program tersebut bertujuan agar bantuan bisa langsung sampai ke kantong penerima. Dengan demikian, diharapkan pemulihan ekonomi dari dampak pandemi bisa berlangsung lebih cepat. "Kata kuncinya sekarang kecepatan," ujar dia.

Selain program bantuan untuk UMKM, akan ada tambahan bantuan sosial (bansos) kepada 10 juta penerima program keluarga harapan (PKH) berupa beras 15 kilogram. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 4,6 triliun yang akan cair pada September.

Pemerintah juga akan menambah bantuan sosial tunai Rp 500 ribu per penerima kartu sembako dengan alokasi Rp 5 triliun. Bantuan itu akan cair pada Agustus.

Selanjutnya, akan ada pula bantuan sektor ketahanan pangan dan perikanan Rp 1,5 triliun dan bantuan gaji Rp 600 ribu untuk empat bulan bagi 13 juta pekerja.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement