Saham Tiga Emiten yang Terseret Kasus Jiwasraya Terancam Delisting

Image title
6 Agustus 2020, 15:15
saham, jiwasraya, delisting
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Saham tiga perusahaan yang memiliki afiliasi dengan terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat, terancam delisting atau penghapusan pencatatan saham secara paksa oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain terkait dengan kasus Jiwasraya, ketiga saham ini juga masuk dalam portofolio Asuransi Asabri.

Ketiga saham tersebut yaitu Inti Agri Resources Tbk. (IIKP), Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan SMR Utama Tbk (SMRU). Perdagangan ketiga saham ini telah dihentikan sementara atau disuspensi oleh BEI sejak 23 Januari 2020. Ketiganya akan didelisting paksa pada 23 Januari 2022 jika suspensi sahamnya belum juga dicabut.

Advertisement

Direktur Penilai Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa pihaknya akan membuka suspensi ketiga saham itu bila mendapatkan rekomendasi dari OJK. Sebab perintah pembekuan langsung turun dari pihak otoritas.

“Pembukaan suspensinya akan mempertimbangkan pada pemenuhan kewajiban yang menjadi penyebab suspensi termasuk suspensi berdasarkan perintah Otoritas,” kata Nyoman kepada awak media, Kamis (6/8).

Nyoman menegaskan, meski sahamnya terkena suspensi, ketiga emiten ini masih berkewajiban memberikan keterbukaan informasi dan menyampaikan laporan keuangan. Menurutnya hal ini yang membuat suspensi menjadi diperpanjang.

“Suspensi tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya termasuk keterbukaan informasi atau penyampaian laporan keuangan,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement