Facebook, Amazon hingga TikTok Pungut PPN 10% di RI Mulai 1 September

Agatha Olivia Victoria
7 Agustus 2020, 11:35
pajak digital, ppn produk digital, pajak digital facebook, tiktok
Katadata
Ilustrasi. Dirjen Pajak menunjuk 10 perusahaan sebagai pemungut pajak digital mulai 1 September, di antaranya Facebook, Amazon, TikTok, hingga Walt Disney.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk perusahaan digital yang wajib memungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Kali ini, terdapat 10 perusahaan yang akan memungut PPN produk digital.

Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini adalah Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd.

Kemudian Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., TikTok Pte. Ltd., serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa penunjukan sepuluh entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020 10 pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," tulis Yoga dalam keterangan resminya, Jumat (7/8).

Lebih lanjut, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Angka tersebut wajib dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Yoga mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesa. Tujuannya, untuk mensosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka agar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital terus bertambah.

Dia pun mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

"Kami berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...