43 Emiten Terkena Denda Rp 50 Juta karena Belum Kirim Laporan Keuangan

Image title
11 Agustus 2020, 15:29
denda, laporan keuangan, emiten, bursa efek indonesia
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
BEI jatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta kepada 43 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan.

Sebanyak 43 perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkena sanksi administratif berupa peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta lantaran belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2020.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa peringatan tertulis I diberikat atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak terlewatnya tenggat waktu penyampaian.

Sedangkan peringatan tertulis II dan denda diberikan apabila keterlambatan mencapai 31 hari hingga 60 hari kalender sejak tenggat waktu penyampaian laporan keuangan.

“Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, keterlambatan atas kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dikenakan sanksi,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/8).

Adapun peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta, ketika keterlambatan mencapai 61 hari hingga 90 hari kalender sejak lampaunya tenggat waktu penyampaian laporan keuangan, atau telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak membayar denda.

Jika keterlambatan mencapai lebih dari 90 hari kerja atau sudah melaporkan tapi belum membayar denda, BEI akan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham emiten.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...