Rentannya Kondisi Perusahaan dari Gugatan Pailit di Masa Pandemi

Image title
11 Agustus 2020, 20:39
gugatan pailit emiten, bursa efek indonesia,
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Karyawan mengamati layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Maraknya perusahaan publik yang digugat pailit karena kinerjanya menurun imbas pandemi corona. Alhasil, perusahaan tersebut tidak mampu membayar kewajibannya kepada konsumen ataupun kreditur.

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menilai banyaknya gugatan pailit yang melilit emiten di bursa lantaran dampak Covid-19. Banyak emiten yang mencatatkan penurunan kinerja hingga merugi. Sehingga tidak mampu membayar kewajibannya kepada kreditur maupun konsumen.

Advertisement

“Kondisi sekarang perusahaan tersebut mengalami kesulitan karena tak memiliki pendapatan. Banyak perusahaan yang kinerjanya menurun. Ditambah kondisi ini tidak bisa dinegosiasikan. Alhasil, konsumen menggugat pailit,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (11/8).

Lebih lanjut, Samsul berharap kondisi yang mengalami perlambatan akibat Covid-19 ini dapat berakhir. Sehingga, emiten-emiten dapat beroperasi kembali seperti semula. Meski begitu, tidak semua emiten dapat kembali pulih dalam waktu dekat.

Emiten berorientasi ekspor, misalnya, masih tetap terdampak. Sebab pandemi corona telah terjadi di lebih dari 200 negara. Akibatnya arus barang perdagangan internasional terhambat. “Ini tidak hanya di Indonesia. Semua emiten yang berorientasi ekspor akan mengalami penurunan pendapatan,” ujarnya.

Sementara itu, Analis CSA Research Institute Reza Priyambada menilai, emiten yang terlilit kasus pailit dengan konsumennya akan memiliki citra negatif di mata investor maupun masyarakat. Serta, menimbulkan kekhawatiran bagi pihak-pihak yang bekerjasama dengan emiten tersebut.

“Sentul City misalnya, perusahaan pemasok bisnis seperti semen, alat bangunan dan mebel akan khawatir, karena takut tak di bayar,” katanya.

Sejauh ini, menurut Reza, emiten yang terlilit kasus pailit lantaran tidak bisa membayar utang konsumen maupun kreditur maupun tak sanggup membiayai operasional perusahaan. Kedua masalah tersebut akan muncul, jika cashflow perusahaan tersendat.

“Jadi dinilai ada kesulitan dalam membayar utang atau membayar untuk operasional. Jadi kenapa perusahaan digugat pailit,’ ujarnya.

Empat Emiten Digugat Pailit

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 10 Agustus 2020, ada empat perusahaan terbuka atau emiten yang digugat pailit. Bahkan salah satu di antaranya sudah ditetapkan pailit oleh pengadilan. Terbaru, perusahaan properti PT Sentul City Tbk (BKSL) digugat pailit oleh konsumennya atas jual beli tanah kavling seharga Rp 30 miliar.

Menurut pengacara dari pihak penggugat, kliennya tidak ingin memperkeruh masalah. Jika lahan tersebut batal dijual, kliennya hanya meminta uang yang telah dibayarkan sebesar Rp 30 miliar dikembalikan. Namun Sentul City tidak mengembalikan uang tersebut dengan alasan aliran kas perusahaan sedang terganggu imbas pandemi.

Tiga emiten lainnya yang juga digugat pailit sehingga mendapatkan notasi khusus 'B', yakni PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL). Untuk diketahui, notasi khusus 'B' bermakna emiten memiliki permohonan pernyataan pailit.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement