Ibu Rumah Tangga hingga Pekerja PHK Bisa Ajukan KUR, Ini Syaratnya

Agatha Olivia Victoria
13 Agustus 2020, 18:23
kur, ibu rumah tangga, pekerja phk,
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Ibu rumah tangga mengikuti pelatihan pembuatan kue bolu kering di Desa Ngasem, Kediri, Jawa Timur, Senin (10/2/2020). Pemerintah akan menyalurkan KUR dengan bunga 0% bagi ibu rumah tangga dan pekerja yang terkena PHK.

Pemerintah akan segera memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro dengan bunga 0%. Program tersebut ditujukan kepada ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan pihaknya saat ini sedang menyiapkan aturan terkait pemberian KUR ini. "Targetnya akhir Agustus sudah keluar sehingga bisa dieksekusi," kata Iskandar dalam konferensi virtual, Kamis (13/8).

Advertisement

Adapun suku bunga KUR super mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020. Selanjutnya 6% setelah 31 Desember 2020.

Iskandar menyebut, kriteria ibu rumah tangga atau pegawai terkena PHK yang bisa memperoleh kredit lunak KUR super mikro ini yaitu masuk kategori usaha mikro, belum pernah menerima KUR, dan lama usaha calon penerima KUR super mikro tidak dibatasi atau boleh kurang dari enam bulan.

Namun, syarat pengusaha yang baru enam bulan tersebut yakni mengikuti program pendampingan formal atau informal, tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Bagi pekerja terkena PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR.Tetapi, dapat kurang dari tiga bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana yang telah disebutkan tadi.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement