Target Cukai Rokok Tahun Depan Naik untuk Tambal Defisit APBN

Dimas Jarot Bayu
30 Agustus 2020, 14:54
cukai rokok, target cukai rokok naik, defisit apbn
ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Pekerja perempuan membuat rokok di industri rokok rumahan di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020).

Pemerintah berencana menaikkan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menjadi Rp 172,75 triliun pada 2021. Artinya ada kenaikan target penerimaan cukai rokok sebesar 4,71% dari sebelumnya yang sebesar Rp 164,9 triliun.

Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Kementerian Keuangan Wawan Juswanto mengatakan, kenaikan target penerimaan cukai rokok untuk menambal defisit APBN yang meningkat untuk membiayai penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

Saat ini, defisit APBN diproyeksi mencapai 6,34% atau sebesar Rp 1.039,2 triliun. “Pada 2021 defisit akan kita coba kendalikan sekitar 5,2%,” kata Wawan dalam diskusi virtual, Minggu (30/8).

Wawan mengatakan, pemerintah tak bisa menambal defisit APBN jika hanya mengandalkan kinerja perpajakan saja. Apalagi, kinerja di sektor bisnis sedang menurun saat ini, sehingga sulit untuk menarik pajak.

Sementara, Wawan menilai penerimaan cukai rokok masih cukup baik hingga saat ini. Wawan mengatakan, CHT memiliki kontribusi 96% dari total penerimaan cukai. “Sedangkan (cukai) yang dari minuman beralkohol dan etik alkohol masih relatif kecil,” kata Wawan.

Meski demikian, Wawan menyebut meningkatnya target penerimaan CHT pada 2021 juga mempertimbangkan mengenai upaya pengendalian konsumsi rokok. Mengacu kepada RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan untuk menurunkan prevalensi perokok berusia 18 tahun ke bawah menjadi 8,7% hingga 2024.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...