8 Eks Karyawan Bank Permata Divonis Bebas atas Kasus Kredit Macet MJPL

Happy Fajrian
9 Desember 2020, 15:39
kredit macet, bank permata, megah jaya prima lestari, ardi sedaka, proyek fiktif, mjpl
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana di teller PT Bank Permata Tbk, kawasan World Trade Center 2, Sudirman,  Jakarta Selatan (18/3). 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh dua mantan karyawan PT Bank Permata Tbk, Ardi Sedaka dan Liliana Zakaria, atas vonis penjara 3 tahun dan denda Rp 5 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus kredit macet PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL).

“Menyatakan Ardi Sedaka dan Liliana Zakaria, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” tulis surat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bertanggal 2 Desember 2020, dikutip Rabu (9/12).

Selain Ardi dan Liliana, Pengadilan Tinggi Jakarta juga mengabulkan banding enam mantan karyawan Bank Permata lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Eko Wilianto, Muhammad Alfian Syah, Yessy Mariana, Henry Hardijaya, Tjong Chandra, dan Denis Dominanta.

“Menerima permintaan banding dari para terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 3 September 2020 yang dimohonkan banding tersebut,” tulis putusan tersebut.

Selama menjalani masa tahanan di Rutan Titipan Bareskrim Polri sejak Juni 2020, beberapa terdakwa terpapar dan positif Covid-19. Namun semuanya telah dinyatakan sembuh.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yonisman, S.H., M.H., ada beberapa pertimbangan majelis hakim untuk menerima pengajuan banding dari para perdakwa.

Bahwa dalam perkara ini yang menjadi causa prima adalah kredit macet akibat perbuatan Megah Jaya yang telah wanprestasi atas kewajiban membayar kreditnya, sehingga penjatuhan pidana kepada para terdakwa tidak akan bermanfaaat terhadap penyelesaian kredit macet tersebut.

“Maka adalah adil apabila para terdakwa dibebaskan dari dakwaan. Perlu pula dipertimbangkan adanya doktrin bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan hendaknya berpegang pada azas manfaat dan azas keadilan,” dikutip dari surat putusan.

Meski demikian masih ada sidang yang berjalan di PN Jakarta Selatan untuk dua orang terdakwa lainnya, yakni Roy Arman Arfandi, mantan direktur utama Bank Permata, dan Anita Siswadi, mantan direktur Bank Permata. Serta satu orang DPO, mantan direktur Michael Alan Coye.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...