Masalah Tak Kunjung Usai, Kresna Life Kembali Terkena Sanksi OJK

Happy Fajrian
15 Desember 2020, 15:44
kresna life, ojk, gagal bayar
Arief Kamaludin|KATADATA

Masalah yang menjerat Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life belum juga usai. Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi lantaran perusahaan asuransi ini masih belum memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi atas hasil pemeriksaan OJK.

Menurut surat pengumuman OJK Nomor Peng-29/NB.2/2020 tanggal 7 Desember 2020, Kresna Life dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usahanya mulai dari tanggal dikeluarkannya surat tersebut hingga perusahaan melaksanakan seluruh kewajibannya.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Mochammad Ichsanuddin ada tiga rekomendasi yang hingga kini belum dilaksanakan Kresna Life. Pertama, belum menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna.

“Hal ini agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan pasal 5 ayat 1 POJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi terkait prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi,” kata Ichsanuddin dalam surat tersebut, dikutip Selasa (15/12).

Kemudian Kresna Life juga belum menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh pemegang polis terkait pembayaran klaim atau manfaat polis asuransi yang telah jatuh tempo. Kresna Life telah melanggar POJK Nomor 69/POJK.05/2016.

Menurut POJK tersebut, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan antara pemegang polis, atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat.

Terakhir, Kresna Life belum memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas minimum sebesar 100% yang merupakan syarat kesehatan keuangan perusahaan asuransi yang diatur dalam POJK Nomo 71 tahun 2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

“Perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari modal minimum berbasis risiko (MMBR),” kata Ichsanuddin.

Awal Mula Masalah Gagal Bayar Kresna Life

Adapun permasalahan ini bermula ketika nasabah Kresna Life menerima surat pemberitahuan penundaan pembayaran polis pada 20 Februari lalu dan menegaskan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) miliknya tidak terkait dengan kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...