Potensi Besar Sektor Perikanan Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional
Sektor perikanan dan kelautan termasuk salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Namun sektor ini diprediksi tumbuh dapat tumbuh signifikan seiring membaiknya kinerja dunia usaha perikanan, daya beli nelayan, dan pembudidayaan ikan.
Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, sekaligus Pengamat Kelautan Suhana menyebutkan, nilai tukar nelayan (NTN) dan nilai tukar pembudidaya ikan (NTPi) juga mulai membaik.
"Tahun lalu NTN rata-rata mencapai 100,22. Sementara NTPi rata-rata 100,55. Kemudian nilai tukar usaha nelayan (NTUN) 101,56, serta nilai tukar usaha pembudidaya ikan (NTUPi) mencapai 100,92. Artinya, tahun ini usaha nelayan dan pembudidayaan ikan akan kembali bergairah,” ujar Suhana kepada Katadata.co.id, Jum’at (15/1).
Dia pun menyoroti nilai ekspor perikanan pada 2020 yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, meski pandemi Covid-19 belum mereda. Bahkan, selama periode Januari – September nilainya pun naik 7,96% dibandingkan periode yang sama tahun 2019
Hanya ekspor beberapa produk perikanan hidup ke Tiongkok yang tahun lalu turun. Secara total, eskpor tetap mengalami peningkatan. Total nilai ekspor perikanan Januari – September 2020 sebesar US$ 3,48 miliar,” ujar dia.
Databoks neraca perdagangan hasil perikanan Indonesia:
Dengan pencapaian tersebut, Suhana berharap sektor perikanan dapat terus pulih. Terlebih, membaiknya kinerja dunia usaha mendatangkan peluang bagi sektor perikanan. Karena itu, ia menilai sektor perikanan akan tumbuh di tahun ini.
Senada, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) optimistis sektor perikanan dan kelautan masih menjadi salah satu ujung tombak, meski dipengaruhi dinamika perekonomian nasional dan dunia.
Kadin mencatat, tahun lalu ekspor produk perikanan tumbuh 7% secara tahunan. Sektor ini juga berhasil menekan impor produk sebesar 12%. Jika dirinci, neraca perdagangan produk perikanan naik lebih dari 9%. Artinya, sektor ini memiliki kekuatan dalam mendongkrak perekonomian nasional.
“Namun, beberapa hal yang menjadi perhatian bersama adalah negara-negara tujuan ekspor kita, mengetatkan persyaratan keamanan pangan seperi penerapan prisnip keberlanjutan,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto.
Strategi Dorong Sektor Perikanan
Menurut Suhana, ada tiga hal yang dapat pemerintah lakukan untuk menjaga sektor perikanan, khususnya dalam meningkatkan ekspor. Pertama, membina nelayan dan pembudidayaan ikan. Tujuannya agar menjaga mutu hasil tangkapan, sehingga ikan yang dihasilkan oleh petani lokal memiliki harga tinggi.
Nantinya, diharapkan ke depan bisa meningkatkan daya serap produk ikan di pasar internasional. “Perlu diingat, mutu produk perikanan bergantung pada penanganan dan pembudidayaannya,” kata dia.
Yugi pun sepakat bahwa saat ini Indonesia perlu fokus terhadap peningkatan produksi, khususnya pada sektor perikanan, baik perikanan tangkap, budidaya, maupun hasil olahan.
Dalam hal ini, dibutukan inovasi teknologi dan strategi pemasaran yang baik. Yugi menilai ada lima komoditas yang dapat digenjot produksinya, yakni udang dan tuna cakalang, kepiting, cumi-cumi, sotong dan rumput laut.
Ia pun mengingatkan, saat ini dibutuhkan persiapan yang matang dalam meningkatkan produk perikanan. Hal itu seperti penyusunan kebijakan-kebijakan yang dapat mengakomodir pihak swasta dan pro rakyat.
“Kita juga perlu meningkatkan kerja sama, baik antara pemerintah maupun swasta. Sehingga, kita bisa mengikuti tren pasar domestik dan global,” ujar Yugi.
Kedua, menyambungkan jaminan mutu produk perikanan dari hulu ke hilir. Menurutnya, perikanan tangkap dan perikanan budidaya memiliki tanggung jawab dalam menjaga mutu. Hasil audit internasional terhadap produk perikanan Indonesia menujukkan jaminan mutu hulu hilir produk perikanan masih belum 100%.
"Belum teritegrasinya jaminan mutu menjadi alasan mengapa sampai saat ini Uni Eropa belum memberikan keleluasaan untuk Indonesia dalam menambahkan izin ekspor," kata dia.
Ketiga, integrasi penanganan mutu produk perikanan hulu hilir. Dengan adanya aturan tersebut, sambung dia, diharapkan dapat meningkatkan daya serap produk perikanan di pasar ekspor. “Aturan itu juga meningkatkan penetrasi pasar produk perikanan Indonesia, seiring dengan membaiknya mutu produk perikanan,” ujarnya.