Apindo: Kewenangan Kementerian Investasi Harus Lebih Besar dari BKPM

Happy Fajrian
13 April 2021, 08:44
kementerian investasi, pengusaha, bpkm
Arief Kamaludin | Katadata
Pemerintah ingin membentuk Kementerian Investasi untuk menggantikan BKPM.

Kalangan pengusaha berharap rencana pembentukan Kementerian Investasi untuk menggantikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak hanya sekedar perubahan pada nomenklatur, tetapi juga memiliki peran yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Harapan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani. Menurut dia, Kementerian Investasi yang akan menggantikan BKPM, sebaiknya juga diberikan kewenangan dan fungsi yang lebih besar agar dapat lebih efektif menarik investasi.

Pasalnya investor global hanya menginginkan investasi yang tanpa hambatan dan ada kepastian hasil investasinya bisa berjalan dalam jangka panjang.

"Sehingga mereka akan menunggu apakah perombakan ini efektif atau tidak. Mereka hanya melihat fakta lapangan, bukan cuma perubahan nomenklatur," ujar Hariyadi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4).

Sementara itu terkait dengan target investasi tahun ini yang sebesar Rp 900 triliun, Haryadi optimistis angka tersebut bakal tercapai jika BKPM menjadi Kementerian Investasi dan disertai dengan tambahan fungsi dan kewenangan.

Meski demikian, ia berharap kelak Kementerian Investasi tidak hanya fokus pada mendorong realisasi investasi dengan nilai yang besar, tapi juga harus menarik investasi yang berkualitas. Simak realisasi investasi sepanjang 2020 pada databoks berikut:

Senada, Kepala Departemen Ekonomi Centre of Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan bahwa Kementerian Investasi harus memiliki jangkauan yang lebih luas, termasuk ke dalam kebijakan ekonomi lainnya.

"Apakah Kementerian Investasi ini akan memiliki peran untuk menentukan kebijakan perdagangan, perindustrian, ketenagakerjaan? Ini yang paling penting, karena fungsi ini yang sebelumnya tidak ada di BKPM," ujar dia.

Selama ini, lanjut Yose, BKPM hanya punya dua fungsi utama yaitu terkait menarik investasi, serta mengurus perizinan investasi. Sedangkan hal utama yang dibutuhkan investor adalah kepastian investasi dapat berjalan dalam jangka waktu yang panjang.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...