Kongres Loloskan UU Pendanaan Pemerintah, Amerika Batal Tutup
Pemerintahan Joe Biden bisa bernafas lega setelah Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan RUU pendanaan jangka pendek bagi pemerintah, di detik-detik terakhir menjelang berakhirnya tahun fiskal pada Kamis (30/9).
Dengan begitu Amerika terhindar dari risiko shutdown alias penutupan operasional untuk sementara waktu dan krisis baru apabila pemerintah kehabisan dana. Meski demikian, pembahasan mengenai batas utang masih ditunda.
Pemungutan suara berlangsung singkat berturut-turut oleh Senat, kemudian House of Representatives (DPR) pada malam yang sama. DPR menyetujui langkah pendanaan jangka pendek bagi pemerintah hingga 3 Desember 2021. Voting di Senat sebanyak 65 suara menyetujui RUU melawan 35 suara, sedangkan di DPR hasilnya 254 melawan 175.
"Ini adalah secercah harapan saat kita juga dihadapkan pada banyak agenda lainnya," kata Pemimpin Mayoritas Senat AS Chuck Schummer seperti dikutip dari Associated Press (AP), Jumat (1/10).
Partai Demokrat yang merupakan penyokong pemerintah menghadapi agenda yang super sibuk pekan ini. Selain pembahasan RUU pendanaan pemerintah, partai Demokrat juga berjuang untuk meloloskan rencana pembiayaan infrastruktur yang diusulkan presiden Biden senilai US$ 1 triliun.
Usulan ini tampaknya juga berisiko menghadapi penolakan dari partai oposisi, Republik, dalam pembahasan di DPR. Alasan ini yang tampaknya mendorong Demokrat menarik diri dari perdebatan mengenai kenaikan batas utang.
Dalam RUU yang diajukan sebelumnya, Demokrat meminta persetujuan Kongres untuk bukan hanya meloloskan ketentuan pendanaan melainkan juga menaikkan batas utang. Kendati demikian, partai Republik yang secara bulat menentang kenaikan batas utang.
Pada pemungutan suara di Senat awal pekan ini, partai Demokrat gagal meloloskan usulan tersebut. Karena itu, Demokrat perlu meramu strategi baru hanya dalam hitungan hari, setidaknya lebih dulu meloloskan RUU pendanaan bagi pemerintah sebelum tahun fiskal berganti.
Selain mendanai operasional pemerintah, undang-undang pendaan jangka pendek juga akan menyediakan sekitar US$ 28,6 miliar (Rp 407 triliun) untuk pemulihan pasca bencana Badai Ida dan bencana alam lainnya.