RUU HPP Tetapkan Tarif Pajak Penghasilan Orang Super Kaya 35%

Happy Fajrian
2 Oktober 2021, 13:44
ruu hpp, pajak, pajak penghasilan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Rancangan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah selesai dibahas oleh pemerintah bersama Komisi XI DPR. Salah satu ketentuan yang disepakati yaitu besaran tarif pajak untuk orang super kaya di Indonesia sebesar 35%.

Tarif tersebut akan berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas. “Besarnya lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan,” tulis draf RUU HPP, dikutip Sabtu (2/10).

Dengan adanya penerapan tarif pajak untuk WP OP berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas, lapisan PKP bertambah menjadi lima lapisan.

Kelima lapisan tersebut meliputi pengenaan tarif 5% kepada WP OP berpenghasilan sampai dengan Rp 60 juta, serta 15% kepada WP OP berpenghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta.

Lalu WP OP dengan pendapatan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25% dan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar diterapkan pajak sebesar 30%.

Selain itu, beleid tersebut juga mencatat WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan dikenakan tarif pajak sebesar 22% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Simak realisasi penerimaan pajak penghasilan di Indonesia pada databoks berikut:

Sementara untuk WP badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah atau 19%.

Di sisi lain diatur pula tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...