RUU HPP Tetapkan Tarif Pajak Penghasilan Orang Super Kaya 35%
Rancangan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah selesai dibahas oleh pemerintah bersama Komisi XI DPR. Salah satu ketentuan yang disepakati yaitu besaran tarif pajak untuk orang super kaya di Indonesia sebesar 35%.
Tarif tersebut akan berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas. “Besarnya lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan,” tulis draf RUU HPP, dikutip Sabtu (2/10).
Dengan adanya penerapan tarif pajak untuk WP OP berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas, lapisan PKP bertambah menjadi lima lapisan.
Kelima lapisan tersebut meliputi pengenaan tarif 5% kepada WP OP berpenghasilan sampai dengan Rp 60 juta, serta 15% kepada WP OP berpenghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta.
Lalu WP OP dengan pendapatan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25% dan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar diterapkan pajak sebesar 30%.
Selain itu, beleid tersebut juga mencatat WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan dikenakan tarif pajak sebesar 22% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Simak realisasi penerimaan pajak penghasilan di Indonesia pada databoks berikut:
Sementara untuk WP badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah atau 19%.
Di sisi lain diatur pula tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final.
NIK Sebagai Pengganti NPWP
Salah satu aturan dalam RUU ini juga akan menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai instrumen data perpajakan, menggantikan nomor poko wajib pajak (NPWP) orang pribadi.
Berdasarkan draft RUU HPP BAB II tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 2 ayat 1, wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan, maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"NPWP sebagaimana dimaksud bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)," bunyi pasal 1a dalam beleid tersebut.
Nantinya data NIK WP yang berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan diberikan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Ketentuan ini akan diatur dalam peraturan turunan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kendati demikian, Dirjen Pajak juga dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila WP orang pribadi tidak melakukan pendaftaran secara mandiri. Kewajiban perpajakan bagi WP yang NPWP-nya diterbitkan secara jabatan dimulai sejak saat WP memenuhi syarat subjekti dan objektif paling lama 5 tahun sebelum penerbitan NPWP.
Presiden Jokowi belum lama ini juga merilis Perpres nomor 83 tahun 2021 yang berisi ketentuan syarat pelayanan publik perlu mencantumkan NIK atau NPWP. Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut menjelas bahwa penambahan NIK/NPWP tersebut menjadi penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik.
Bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP, maka bisa hanya mencantumkan NIK. Namun, apabila sudah memiliki NPWP, maka keduanya perlu dicantumkan. Bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK maka mencantumkan NPWP. Sedangkan bagi orang asing yang berdasarkan aturan tidak diwajibkan memiliki NIK ataupun NPWP maka dikecualikan dari aturan ini.
Pencantuman NIK ataupun NPWP ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk lima hal: pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, dan pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan.